Abdul Azis Hadapi Persidangan Kasus Suap RSUD
JAKARTA – Proses hukum terhadap kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka ke tahap penuntutan. Dengan selesainya tahap II ini, Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ), dipastikan segera menjalani persidangan.
“Hari ini, Jumat (05/12/2025), dilakukan tahap II dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Empat tersangka yang dimaksud adalah ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, AGD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, ALH yang merupakan PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, serta YSN yang berstatus ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. “Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029, AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng,” lanjut Budi.
Menurut Budi, dengan dilimpahkannya empat tersangka ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melempar perkara ke pengadilan negeri. “Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Hendrik Permana (HP) yang merupakan ASN Kemenkes dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR), masih dalam proses penyidikan lanjutan. “Sedangkan untuk dua tersangka HP selaku ASN di Kemenkes dan AGR Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam tahap penyidikan,” imbuh Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kolaka Timur bersama sejumlah pihak terkait. KPK awalnya menetapkan lima orang tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP. Proyek RSUD Kolaka Timur yang bernilai Rp 126 miliar itu disebut menjadi sumber permintaan suap, di mana Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dan telah menerima sekitar Rp 1,6 miliar.
Seiring berkembangnya penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka tambahan: Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griska (AGR). Ketiganya telah ditahan sejak akhir November lalu. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dengan selesainya tahap II untuk empat tersangka utama, publik kini menantikan proses pengadilan yang akan mengungkap lebih jauh aliran suap, peran masing-masing pihak, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin masih berkembang dalam penyidikan KPK. []
Siti Sholehah.
