Sopir Gasak Rp 600 Juta Majikan Demi Judi Online
JAKARTA — Kasus penyalahgunaan kepercayaan kembali terjadi di Jakarta Barat. Seorang sopir berinisial A, yang selama ini bekerja dan tinggal dekat dengan majikannya di kawasan Grogol Petamburan, justru memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melakukan pencurian dalam jumlah besar. Ia membawa kabur uang tunai milik majikannya senilai Rp 600 juta, yang kemudian dihabiskan untuk bermain judi online (judol).
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa A telah lama terjerat kecanduan judi online. Kebiasaan itu perlahan menjadi kebutuhan yang memicu tindakan kriminal. “Sekitar Rp 500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp 50 juta untuk operasional (saat kabur), dan Rp 40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex kepada wartawan, dikutip dari Antara, Jumat (06/12/2025).
Upaya pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah polisi setempat berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan. Dari hasil penelusuran, A melarikan diri ke luar Jakarta dan bersembunyi di rumah salah satu warga di Lampung. “Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11/2025),” tambahnya.
Selama pelarian, pelaku kerap berhenti di berbagai minimarket dan ATM untuk mengonversi uang tunai menjadi saldo digital, agar bisa terus memasang deposit judol. “Jadi, pelaku menggunakan sarana seperti BRILink. Juga setiap pergi ke Indomaret atau Alfamart, pelaku menukarkan uang tersebut dan memasukkannya ke dalam dana untuk di top-up menjadi uang digital untuk pembelian deposit judol,” ujar Alex.
Aksi pencurian itu sendiri bermula pada Senin (24/11/2025). Saat itu, majikannya yang merupakan sahabat dekat pelaku menitipkan kunci kamar sebelum berangkat kerja. Pelaku kemudian membersihkan kamar dan menemukan uang tunai dalam jumlah besar. “Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” jelas Alex.
Korban baru menyadari kejanggalan ketika pelaku tidak datang menjemputnya seperti biasa. Ketika pulang ke rumah, ia mendapati uang yang disimpannya sudah raib. Kepanikan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap.
Kasus ini kembali menyoroti masifnya dampak judi online terhadap tindakan kriminal di tingkat masyarakat. Tidak sedikit pelaku yang rela mengambil risiko besar untuk mendapatkan dana cepat demi mempertahankan aktivitas perjudian yang membuat candu. Polisi menyatakan bahwa A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan fasilitas keuangan digital dan jaringan minimarket dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memperlancar transaksi judol. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan uang tunai serta lebih selektif mempercayakan akses rumah kepada orang lain, sekalipun dikenal dekat. []
Siti Sholehah.
