Pidana Kerja Sosial Jadi Terobosan Hukum Kaltim
ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak sosial. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (09/12/2025), dan dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri se-Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur legislatif.
Penandatanganan naskah kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. PKS dianggap sebagai instrumen hukum yang mengedepankan dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Pendekatan ini sejalan dengan semangat hukum progresif serta prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada rehabilitasi pelaku dan kontribusi positif terhadap masyarakat.
Acara dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim beserta jajaran, dan perwakilan pemerintah daerah. Hadir pula unsur legislatif yang menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Darlis Pattalongi, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalimantan Timur, menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung penerapan KUHAP baru.
“Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami mendukung pola penerapan hukum baru sesuai amanah KUHAP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Kami mengapresiasi kerja sama antara pemerintah provinsi dengan Kejaksaan Tinggi, serta pemerintah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri masing-masing,” ujarnya.
Menurut Darlis, kerja sama ini mencakup koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan PKS berjalan sesuai aturan, penyediaan lokasi dan jenis kegiatan bagi terpidana, serta pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa metode baru ini harus dijalankan bersama-sama untuk memastikan amanah KUHAP baru dapat berjalan maksimal.
“Metode baru ini harus dijalankan bersama-sama agar amanah KUHAP baru bisa berjalan maksimal. Selain itu, kapasitas lapas kita sudah over kapasitas, sehingga pola pidana kerja sosial ini menjadi salah satu solusi,” jelasnya.
Gubernur Rudy Mas’ud menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas. Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kaltim selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Selama ini Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Melalui kerja sama ini, kita memperluas sinergi dengan tujuan lebih komprehensif, yaitu penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.
Kerja sama ini juga menekankan pentingnya penyampaian laporan pelaksanaan PKS secara berkala sebagai bahan evaluasi. Selain itu, pemerintah dan kejaksaan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar publik memahami bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk hukuman ringan, melainkan bagian dari sistem hukum modern yang menekankan edukasi dan perbaikan perilaku.
Darlis Pattalongi berharap kerja sama ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerja sama mendukung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar amanah undang-undang ini bisa teraplikasi dengan baik. Kerja sama ini memang terkait perkara-perkara tertentu, di mana pelaku yang diputuskan mendapat hukuman kerja sosial akan melaksanakannya sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, Pemprov Kaltim bersama Kejaksaan Tinggi berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, memberikan dampak positif bagi pelaku maupun lingkungan sosial, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam menerapkan kebijakan hukum modern yang mengedepankan rehabilitasi dan edukasi. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
