Motif Cek Palsu Mbah Tarman Terungkap
JAKARTA – Kasus dugaan penggunaan cek mahar palsu yang menyeret nama Tarman (74) atau akrab disapa Mbah Tarman kembali menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pacitan, pria lanjut usia itu akhirnya memberikan penjelasan terbuka mengenai motifnya menggunakan cek senilai Rp 3 miliar dalam proses pernikahannya dengan Shela Arika, perempuan berusia 24 tahun.
Konferensi pers berlangsung di Graha Bhayangkara, Mapolres Pacitan, Rabu (10/12/2025). Di hadapan awak media, Mbah Tarman tampak duduk mengenakan pakaian tahanan, menandai status barunya sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena jarak usia pasangan tersebut dan nilai mahar yang fantastis, yang kemudian terbukti tidak memiliki dasar keuangan yang valid.
Di hadapan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Tarman mengakui secara langsung bahwa cek yang ia gunakan memang tidak asli. Ia juga menyebutkan alasan yang mendorongnya nekat menggunakan cek palsu itu. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut semata-mata dilakukan sebagai cara untuk meyakinkan calon istrinya agar bersedia dinikahi.
“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman ketika menjawab pertanyaan Kapolres mengenai motivasinya, seperti dilaporkan detikJatim, Kamis (11/12/2025).
Pernyataan tersebut kemudian kembali ditegaskan oleh Kapolres yang mencoba memperjelas motif pelaku. “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?” tanya Ayub. Tarman hanya mengangguk pelan, menandakan pengakuannya atas dugaan penipuan terkait pernikahan itu.
Selain itu, isu mengenai kepemilikan aset hingga Rp 3 miliar yang sebelumnya sempat beredar luas juga langsung dibantah olehnya. Tarman memberikan jawaban singkat namun tegas. “Itu tidak ada,” katanya, menepis anggapan bahwa ia memiliki sumber kekayaan yang dapat mendukung klaim mahar dalam jumlah besar tersebut.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan terkait ketidakwajaran dokumen cek yang dijadikan mahar oleh pelaku. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi memastikan bahwa dokumen cek tersebut tidak dapat dicairkan dan tidak pernah terdaftar dalam sistem perbankan.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk menelusuri apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses pembuatan cek palsu tersebut. Penyidik juga mendalami dampak psikologis maupun kerugian non-material yang dialami pihak perempuan.
Mbah Tarman, dalam usianya yang telah lanjut, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang tidak ringan. Meski ia mengaku tindakannya didorong oleh keinginan untuk menikahi Shela, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu—baik dalam bentuk cek maupun surat berharga lain—merupakan pelanggaran pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mahar dalam pernikahan bukan hanya sekadar simbol, tetapi dokumen atau barang yang harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Publik pun diminta lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik serupa yang dapat merugikan secara moral maupun hukum. []
Siti Sholehah.
