Penangkapan di Kibin Ungkap Peredaran Narkoba dan Senjata Api

SERANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polda Banten. Seorang pria berinisial MJ dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Narkoba setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Serang. Selain narkotika, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api saat menggeledah tempat tinggal tersangka—temuan yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas kriminal berlapis yang dijalankan MJ.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Kibin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka yang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, Kamis.

Penangkapan terhadap MJ dilakukan pada Senin (17/11/2025) malam. Saat itu, tersangka berada sendirian di pinggir jalan sebelum akhirnya dihentikan dan diperiksa petugas. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Barang bukti itu terdiri dari satu plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, satu plastik klip berisi 1,39 gram, serta paket lain berisi 2,86 gram sabu. Tak hanya sabu, polisi juga mendapati ganja seberat 0,56 gram dan satu butir pil ekstasi.

Temuan tersebut membuat polisi melakukan pengembangan. Alamat kontrakan MJ di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, menjadi lokasi selanjutnya yang digeledah tim penyidik. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan,” kata Wiwin.

Di kontrakan itu, polisi kembali menemukan sabu seberat 2,79 gram. Namun temuan yang paling mengejutkan adalah keberadaan dua pucuk senjata api berikut 12 butir peluru tajam. Selain itu, tiga unit telepon genggam dan beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme juga diamankan.

“Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2 pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, 3 unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme,” jelas Wiwin.

Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Jakarta. Wiwin mengatakan, sabu dan barang lainnya tersebut hendak diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan motif untuk diperjualbelikan,” terangnya.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga ancaman hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti dan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *