Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang
JAKARTA – Penanganan hukum atas tragedi kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di kawasan Jakarta Pusat memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan unsur pidana.
Michael Wisnu Wardhana ditangkap di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025). Sehari setelah penangkapan, ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Saat diperlihatkan kepada awak media, Michael tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah dengan tangan terikat kabel ties.
Pantauan di lokasi menunjukkan tersangka memilih diam. Tidak ada pernyataan yang disampaikan Michael meskipun sejumlah pertanyaan diajukan kepadanya. Ia hanya tertunduk dan mengikuti arahan petugas selama proses konferensi pers berlangsung.
Kepolisian menegaskan penetapan status tersangka terhadap Michael dilakukan melalui proses penyelidikan yang komprehensif. Penyidik mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus ini, Michael dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana kebakaran serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Menurut penyidik, pasal-pasal tersebut dikenakan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam aspek keselamatan bangunan dan pengelolaan risiko kebakaran.
Selain keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga berencana memeriksa pihak pemilik gedung yang digunakan oleh PT Terra Drone Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh tanggung jawab para pihak terkait dalam tragedi tersebut.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kebakaran dilaporkan oleh warga sekitar kepada petugas pemadam kebakaran pada Selasa (09/12/2025) siang. Api melalap gedung enam lantai yang digunakan sebagai kantor PT Terra Drone Indonesia. Akibat kejadian itu, sebanyak 22 orang meninggal dunia, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Sebagian besar korban meninggal dunia karena terjebak di lantai atas gedung. Asap tebal yang berasal dari lantai bawah dengan cepat memenuhi bangunan, sementara jalur evakuasi yang terbatas membuat para korban kesulitan menyelamatkan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas pemadam kebakaran menduga sumber api berasal dari baterai litium yang tersimpan di dalam gedung. Dugaan ini masih terus didalami untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Masih dalam penyelidikan. Karena jenisnya baterai litium, di bawah, mungkin perlu evaluasi kembali,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, di Jakarta Pusat, Selasa (09/12/2025).
Bayu menjelaskan bahwa sebelum api membesar, karyawan sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Informasi yang kami terima, sudah berupaya dipadamkan dengan APAR. Itu sekitar lima unit APAR berupaya untuk memadamkan,” jelas Bayu.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait. []
Siti Sholehah.
