DPRD Pastikan Generasi Muda Tetap Nikmati GratisPol

ADVERTORIAL — Meski tidak tercantum dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, program GratisPol Pendidikan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tetap berjalan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menegaskan, absennya program ini dalam regulasi daerah bukan berarti program kehilangan payung hukum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, GratisPol dinilai sah dilaksanakan, namun tidak tepat jika diatur dalam peraturan daerah.

Menurut Sarkowi, pendidikan tinggi berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, pengaturannya tidak bisa dimasukkan ke dalam Raperda Pendidikan yang saat ini dibahas DPRD Kaltim.

“GratisPol tetap berjalan. Hanya saja, secara kewenangan tidak bisa dimuat dalam Raperda karena pendidikan tinggi bukan urusan provinsi,” kata Sarkowi, Sabtu (13/12/2025).

Politikus Golkar itu menyebutkan, Kemendagri merekomendasikan agar pelaksanaan GratisPol diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Skema tersebut dinilai cukup kuat secara hukum untuk memastikan program tetap bisa dijalankan dan dieksekusi di lapangan.

“Dengan Pergub, program ini sah secara hukum dan telah difasilitasi Kemendagri. Ke depan, tidak menutup kemungkinan dibuatkan Perda khusus jika memang dibutuhkan penguatan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan dasar dan menengah, yang memang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Fokusnya tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter peserta didik.

“Pendidikan harus melahirkan generasi yang beretika, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial,” tegas Sarkowi.

DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung dunia pendidikan. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim diminta mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu sekolah-sekolah di wilayah sekitar.

Selain itu, pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda ini.

“Komitmen kami jelas, memastikan generasi muda Kaltim mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkelanjutan melalui regulasi yang tepat,” pungkasnya. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *