DPRD Tekankan Pentingnya Budaya Hukum di Kaltim

ADVERTORIAL — Keberhasilan penegakan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa semata-mata diukur dari jumlah atau kelengkapan aturan yang tersedia. Konsistensi aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat menjadi faktor utama agar aturan yang dibuat tidak berhenti sebatas teks di atas kertas. Dalam praktiknya, hukum hanya akan efektif jika semua elemen pendukung berjalan seimbang dan saling melengkapi. Tanpa keseimbangan ini, aturan yang baik sekalipun berisiko kehilangan kekuatan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa sistem hukum yang efektif harus ditopang oleh tiga pilar utama yang saling terkait: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum masyarakat (legal culture). Tanpa keseimbangan ketiganya, hukum berpotensi kehilangan daya ikat di lapangan, meski aturan tertulis sudah lengkap.

Menurut Sarkowi, substansi hukum mencakup seluruh produk aturan mulai dari peraturan, keputusan, hingga ketentuan teknis yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan hukum. Meski penting, keberadaan aturan saja tidak cukup untuk menjamin penegakan hukum berjalan efektif. Aturan yang ada harus dipahami, diterapkan, dan ditegakkan oleh aparat serta dipatuhi oleh masyarakat.

“Substansi hukum itu penting, tapi harus diikuti dengan legal structure yang kuat,” ujar Sarkowi, (13/12/2025). Struktur hukum mencakup kelembagaan serta fungsi aparat yang bertugas memastikan hukum dijalankan secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif. Tanpa aparat yang tegas, berintegritas, dan profesional, aturan hukum bisa kehilangan wibawa di mata masyarakat, sehingga efektivitas hukum menjadi menurun.

Elemen ketiga, legal culture, berkaitan dengan sikap, nilai, dan kesadaran warga terhadap hukum. Masyarakat yang abai atau cenderung memanfaatkan celah hukum dapat menghambat efektivitas aturan, sementara aparat yang tidak konsisten akan membuat hukum kehilangan daya ikatnya. Keduanya harus berjalan seiring agar hukum tidak hanya menjadi alat formal, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan keadilan yang nyata.

Sarkowi menekankan bahwa lemahnya salah satu dari ketiga komponen ini dapat melemahkan keseluruhan sistem hukum. “Ketiganya harus berjalan seiring. Kalau aparat tidak konsisten dan masyarakat tidak peduli, maka tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan sulit tercapai,” pungkasnya.

Selain itu, DPRD Kaltim mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung edukasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat. Upaya ini diharapkan memperkuat budaya hukum sekaligus memastikan hukum yang ada dapat diterapkan secara nyata, terutama di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar di Kaltim. Dengan kolaborasi antara aparat, masyarakat, dan sektor swasta, penegakan hukum di Kaltim diharapkan semakin efektif dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan daerah. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *