Rencana Curi Mobil Berujung Maut, Ayah-Anak Dihukum Seumur Hidup

MEDAN — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Dua terdakwa tersebut adalah Kasranik dan anak kandungnya, Agung Pradana. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan serta melaksanakan pembunuhan demi menguasai kendaraan milik korban.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim Zulfikar menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir detikSumut, Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim menilai perencanaan kejahatan dilakukan secara matang dan melibatkan pembagian peran yang jelas antara ayah dan anak tersebut. Fakta persidangan mengungkap bahwa niat untuk membunuh korban berawal dari rencana pencurian kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan travel ilegal. Rencana itu disusun jauh hari sebelum kejadian, menunjukkan adanya kehendak jahat yang tidak muncul secara spontan.

Kedua terdakwa diketahui merupakan warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Kasranik dan Agung. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan fakta persidangan.

Hakim menyatakan bahwa meski tuntutan pidana mati tidak dikabulkan, perbuatan para terdakwa tetap dinilai sebagai kejahatan luar biasa karena merenggut nyawa korban secara keji dan terencana. Selain itu, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para pengemudi transportasi daring yang rawan menjadi korban kejahatan.

Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menggunakan hak berpikir-pikir selama tujuh hari. Masa tersebut dimaksudkan agar para terdakwa dan penasihat hukumnya menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan terungkap bahwa perencanaan kejahatan bermula pada Rabu (02/04/2025), ketika Agung bertemu dengan Kasranik di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, keduanya membicarakan rencana pencurian mobil milik orang lain yang akan dijadikan kendaraan travel. Rencana tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan pertemuan lanjutan pada Minggu (06/04/2025).

Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari tersebut, keduanya kembali bertemu di Jalan Pinang Baris, Medan. Dalam pertemuan itu, Kasranik membawa palu serta karung goni yang disiapkan untuk membungkus jasad korban. Sementara itu, Agung membawa sarung yang akan digunakan untuk membekap korban saat aksi berlangsung.

Rangkaian peristiwa tersebut akhirnya berujung pada pembunuhan terhadap Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Perbuatan tersebut terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan matang, sehingga majelis hakim menilai hukuman seumur hidup layak dijatuhkan.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa tindak kejahatan yang direncanakan secara sistematis, terlebih melibatkan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain, akan ditindak tegas oleh hukum tanpa pandang bulu. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *