Emosi Tak Terkendali, Ayah di Tangsel Habisi Bayi 6 Bulan
TANGERANG SELATAN — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kota Tangerang Selatan. Seorang bayi berusia enam bulan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Ciputat. Peristiwa ini menyita perhatian publik sekaligus menyoroti persoalan serius terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003 RW 009, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat. Warga sekitar dibuat geger setelah mendengar kabar seorang bayi meninggal dunia secara tidak wajar. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, peristiwa bermula ketika ayah korban berinisial IS (28) sedang menggendong bayinya di dalam sebuah warung. Saat itu, sang bayi terus menangis hingga memicu emosi pelaku.
“Ayah kandung korban sedang menggendong anak korban di dalam warung. Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung anak korban untuk membuat susu karena anak korban menangis,” jelas Bambang kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Namun, tangisan bayi tersebut tak kunjung berhenti. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, IS diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Polisi menyebut pelaku membanting korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala.
“Tersangka kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur yang mengakibatkan pendarahan di daerah kepala anak korban,” ujar Bambang.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku kondisi rumah yang gelap akibat kehabisan token listrik turut memicu situasi emosional tersebut. Ketidaktahuan pelaku terhadap nomor token membuat listrik padam, sementara bayi terus menangis tanpa henti.
“Menurut keterangan IS, korban menangis terus menerus tanpa henti dikarenakan kondisi rumah gelap. IS idak mengetahui nomor token listrik TKP yang menyebabkan listrik mati. IS membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas),” ungkap Bambang.
Benturan keras menyebabkan kondisi bayi semakin kritis. Pada bantingan kedua, kepala korban disebut sempat mengenai botol susu yang berada di sekitar lokasi.
“IS mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya. IS mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya Korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam,” tutur Bambang.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
“Saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala. Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” lanjut Bambang.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan IS sebagai tersangka. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah pelaku melarikan diri.
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tegas Wira.
Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya pengendalian emosi, dukungan kesehatan mental orang tua, serta peran lingkungan dalam mencegah kekerasan terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal sejak dini. []
Siti Sholehah.
