Atalia dan RK Absen, Sidang Perdana Gugatan Cerai Tetap Digelar
BANDUNG – Proses hukum gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu (17/12/2025), namun kedua belah pihak tidak menghadiri persidangan secara langsung.
Dalam sidang pembuka itu, Atalia Praratya memilih menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya. Kehadirannya diwakili oleh pengacara Debi Agusfriansa, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim. Menurut Debi, absennya Atalia bukan karena mengabaikan proses hukum, melainkan disebabkan agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi Agusfriansa.
Debi menegaskan, kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hukum yang telah dijadwalkan oleh pengadilan. Penunjukan kuasa hukum, kata dia, merupakan langkah yang sah dan sesuai aturan untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ridwan Kamil juga tidak tampak hadir di Pengadilan Agama Bandung pada sidang perdana tersebut. Hingga persidangan dimulai, belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil mengenai alasan ketidakhadirannya. Namun, ketidakhadiran kedua pihak tidak menghambat jalannya sidang, mengingat kehadiran secara langsung pada sidang perdana tidak bersifat wajib apabila telah diwakili secara sah oleh kuasa hukum.
Agenda sidang perdana gugatan cerai ini difokuskan pada tahap awal, yakni penunjukan mediator untuk proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Sesuai dengan ketentuan peradilan agama, mediasi merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum perkara perceraian dilanjutkan ke pokok perkara.
Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, persidangan akan berlanjut dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
Perkara gugatan cerai ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional yang selama ini dikenal harmonis di mata masyarakat. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum ini bersifat privat dan akan dijalani sesuai mekanisme yang berlaku tanpa intervensi pihak luar.
Pengadilan Agama Bandung sendiri belum mengumumkan jadwal sidang lanjutan. Penentuan agenda berikutnya akan disampaikan setelah proses mediasi dijadwalkan dan mediator ditetapkan.
Dengan dimulainya persidangan ini, pengadilan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu kelancaran persidangan. []
Siti Sholehah.
