Putusan Kontroversial dalam Kasus Eksploitasi Seks Anak di Selandia Baru
WELLINGTON — Putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Jevon McSkimming, memicu perhatian luas publik dan pengamat hukum. McSkimming, yang pernah menduduki jabatan tertinggi kedua di institusi kepolisian negara tersebut, dijatuhi hukuman sembilan bulan tahanan rumah setelah mengakui kepemilikan materi eksploitasi seksual anak dan bestialitas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Distrik Wellington pada Rabu (17/12/2025) waktu setempat. Kasus ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, mengingat posisi strategis yang pernah diemban McSkimming.
McSkimming ditangkap pada Juni lalu dan awalnya dijerat delapan dakwaan. Dalam persidangan yang digelar pada November, pria berusia 52 tahun itu menyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk kepemilikan gambar eksploitasi seksual anak dan bestialitas yang tersimpan di perangkat kerja miliknya.
Hakim Tim Black, yang memimpin persidangan, menyampaikan pertimbangan hukum secara rinci sebelum menjatuhkan vonis. Seperti dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), hakim menyatakan hukuman awal yang semestinya dijatuhkan kepada terdakwa adalah tiga tahun penjara.
Namun, hakim memberikan pengurangan hukuman dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Di antaranya, pengakuan bersalah terdakwa, ekspresi penyesalan, serta keterlibatannya dalam program rehabilitasi.
“Hakim Black memutuskan bahwa McSkimming tidak perlu masuk daftar pelaku kejahatan seksual anak.”
Dalam amar putusannya, hakim juga menilai bahwa McSkimming memiliki risiko rendah terhadap masyarakat, sehingga hukuman penjara dinilai tidak proporsional dalam kasus ini.
Penasihat hukum McSkimming, Letizea Ord, menyampaikan kondisi psikologis kliennya pascaperkara mencuat ke publik. Menurutnya, McSkimming merasa sangat malu dan menyesali perbuatannya.
“Klien kami sangat malu atas tindakannya,” ujar Ord.
Berdasarkan dakwaan awal, perbuatan pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2024. Materi ilegal itu diketahui tersimpan di perangkat kerja yang digunakan McSkimming saat masih aktif bertugas.
Kasus ini juga berdampak langsung pada karier McSkimming di kepolisian. Ia diberhentikan sementara dengan gaji penuh pada Desember 2024 setelah penyelidikan internal diluncurkan. Setelah mengambil cuti selama enam bulan, McSkimming akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya pada Mei lalu.
Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Richard Chambers, sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini merupakan pukulan serius bagi institusi yang dipimpinnya.
“Hasilnya menunjukkan bahwa semua polisi, tanpa memandang pangkat mereka, bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku bagi kita semua,” ucap Chambers.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian Selandia Baru dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, meski pelaku berasal dari jajaran elite internal.
Putusan tahanan rumah terhadap McSkimming kini menjadi perbincangan luas, tidak hanya soal aspek hukum, tetapi juga mengenai standar etika dan integritas pejabat publik di negara yang dikenal memiliki sistem penegakan hukum yang ketat. []
Siti Sholehah.
