Penjualan Gelap Semen Rugikan Toko Material Kendari Hingga Rp 1,2 M

KENDARI – Kasus dugaan penggelapan barang kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang karyawati toko material berinisial HR (47) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjual semen milik tempatnya bekerja tanpa sepengetahuan pemilik usaha. Akibat perbuatannya, pemilik toko material tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko material, FR (50), melakukan pengecekan langsung ke salah satu cabang usahanya, yakni Toko Remaja Jaya Cabang Anduonohu yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, pada Sabtu (06/12/2025). Kunjungan tersebut awalnya dilakukan untuk memastikan kondisi operasional toko berjalan normal, namun justru mengungkap kejanggalan pada persediaan barang.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa korban mendapati stok semen di gudang terlihat jauh lebih sedikit dari seharusnya. Padahal, berdasarkan laporan administrasi, persediaan semen masih tercatat dalam jumlah besar.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Kamis (18/12/2025).

Merasa ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik barang dan data administrasi, pemilik toko kemudian menghubungi anaknya yang bertugas sebagai operator komputer untuk seluruh cabang usaha. Pengecekan dilakukan melalui sistem pencatatan stok barang. Hasilnya menunjukkan bahwa jumlah semen yang tercatat di komputer masih dalam kondisi normal dan belum berkurang signifikan.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya masalah internal. Korban lalu menelusuri lebih jauh dengan meminta keterangan dari penjaga stok semen. Dari hasil pembicaraan tersebut, korban diarahkan untuk menanyakan langsung kepada HR, yang diketahui bertugas sebagai penjaga gudang.

Saat dimintai klarifikasi, HR sempat membantah tudingan tersebut. Namun, setelah didesak dan dimintai penjelasan secara berulang, HR akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual semen dari gudang toko tanpa melaporkan hasil penjualan tersebut kepada pihak manajemen.

“Awalnya pelaku mengelak, namun setelah terus didesak, pelaku akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkannya ke kantor,” ujar Welli.

Setelah pengakuan tersebut, pihak toko melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan HR untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, penjualan semen secara ilegal tersebut diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama hingga menyebabkan kerugian besar bagi pemilik usaha.

Saat ini, HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Kendari. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana hasil penjualan semen dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan internal serta melakukan audit stok secara berkala guna mencegah kejadian serupa terulang. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *