Salah Paham Berujung Amukan, Pemuda di Deli Serdang Tak Terbukti Culik Anak

DELI SERDANG – Kasus dugaan penculikan anak yang sempat memicu amukan massa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berujung pada klarifikasi aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial MAP (19) yang sebelumnya dihajar warga karena dituduh hendak menculik anak, dipastikan tidak melakukan tindak pidana setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, MAP berada di kawasan permukiman warga dan sempat berinteraksi dengan dua anak berinisial AES (11) dan G. Interaksi singkat tersebut kemudian memicu kesalahpahaman yang berkembang cepat di tengah masyarakat, hingga berujung pada aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika MAP bertanya kepada dua anak tersebut mengenai lokasi tongkrongan anak muda di sekitar wilayah tersebut.

“Pelaku menawarkan uang Rp 10 ribu agar diantarkan ke lokasi tersebut. Karena takut, kedua anak itu pergi dan menyampaikan ke warga bahwa ada dugaan penculikan anak,” kata Jonni kepada detikSumut, Rabu (17/12/2025).

Informasi yang disampaikan anak-anak tersebut kemudian menyebar di lingkungan sekitar. Tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut, sejumlah warga langsung mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap MAP. Pemuda itu dihajar beramai-ramai hingga mengalami luka-luka dan kondisi fisiknya memprihatinkan.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera bergerak ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi. MAP kemudian dievakuasi dari amukan massa dan dibawa ke klinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis.

Setelah situasi kondusif, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MAP, kedua anak yang terlibat, serta sejumlah saksi di lokasi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur penculikan maupun niat jahat dari MAP.

“Tidak ada niat maupun perbuatan penculikan. Peristiwa ini tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Jonni.

Pihak kepolisian menilai insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman dan ketakutan yang berkembang di masyarakat, terutama di tengah maraknya isu penculikan anak yang beredar luas di media sosial. Kondisi tersebut membuat warga mudah terpancing emosi tanpa memastikan kebenaran informasi.

Jonni mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi, klarifikasi, dan kepercayaan terhadap proses hukum. Polisi berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi, khususnya yang menyangkut keamanan anak, agar tidak terjadi kembali tindakan kekerasan terhadap pihak yang belum tentu bersalah. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *