Post-Truth dan Ancaman Runtuhnya Akal Sehat Publik

JAKARTA – Fenomena post-truth tidak lagi sekadar istilah akademik, melainkan telah menjadi realitas sosial yang mengancam kualitas berpikir publik. Dalam era ini, kebenaran objektif kerap tersingkir oleh narasi emosional yang mengedepankan kepentingan personal maupun kelompok. Fakta tidak lagi dinilai berdasarkan validitasnya, melainkan sejauh mana ia menguntungkan posisi tertentu. Kondisi tersebut berbahaya karena menjauhkan masyarakat dari prinsip keadilan dan rasionalitas.

Post-truth bekerja bukan dengan kekerasan fisik, melainkan melalui manipulasi kesadaran. Ruang publik dijejali informasi yang tampak meyakinkan, namun sejatinya menyesatkan. Narasi palsu, potongan fakta yang dipelintir, serta kebohongan yang diulang-ulang disebarkan secara sistematis, terutama melalui media sosial. Dalam situasi seperti ini, masyarakat dipaksa menerima kesalahan sebagai kebenaran, sementara kebenaran dipersepsikan sebagai ancaman.

Strategi tersebut dapat disebut sebagai jebakan pembodohan kolektif. Tujuannya bukan sekadar menipu individu, tetapi merusak kemampuan berpikir kritis komunitas secara luas. Akal sehat dilemahkan, daya analisis dilumpuhkan, dan publik diarahkan untuk bereaksi secara emosional alih-alih rasional. Dalam jangka panjang, kondisi ini mengikis kewarasan bersama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Jebakan pembodohan tidak muncul secara kebetulan. Ia dirancang dan dijalankan oleh aktor-aktor yang berkepentingan, termasuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah. Tidak sedikit yang berasal dari kalangan elit, pengusaha, maupun aktor politik. Demi menutupi perilaku koruptif, penyalahgunaan kekuasaan, atau kegagalan kebijakan, mereka menciptakan kabut informasi agar publik kehilangan fokus pada substansi masalah.

Polarisasi sosial menjadi alat yang paling efektif. Masyarakat dipecah ke dalam kelompok-kelompok yang saling curiga dan bermusuhan. Emosi dipanaskan melalui isu-isu sensitif, sementara fakta utama dikesampingkan. Akibatnya, energi publik habis untuk bertengkar, bukan untuk menyelesaikan persoalan nyata yang menyangkut kepentingan bersama.

Dampak dari fenomena ini sudah terlihat jelas. Berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lingkungan, kerap coba dibenarkan melalui narasi manipulatif. Laporan-laporan yang tidak objektif disajikan demi menyenangkan atasan. Janji politik yang tidak realistis disebarkan tanpa dasar perencanaan yang jelas. Bahkan di tengah bencana alam, upaya pengaburan fakta masih terus dilakukan demi melindungi kepentingan tertentu.

Jika dibiarkan, era post-truth berpotensi menjadi fase panjang dalam sejarah peradaban yang merusak. Ancaman sesungguhnya bukan hanya pada kualitas demokrasi, tetapi pada kemampuan masyarakat untuk membedakan benar dan salah. Ketika kewarasan publik runtuh, hukum kehilangan wibawa, etika memudar, dan keadilan menjadi ilusi.

Perkembangan teknologi seharusnya menjadi sarana untuk memperluas pengetahuan dan memperkuat literasi publik. Namun tanpa pengelolaan yang bijak, teknologi justru berubah menjadi alat penyebar kebodohan massal. Oleh karena itu, negara tidak boleh bersikap netral atau pasif. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat tetap harus dijaga, tetapi tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk merusak akal sehat kolektif.

Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi kewarasan publik. Upaya memerangi hoaks, misinformasi, dan disinformasi harus dilakukan secara sistematis, transparan, dan berbasis hukum. Tujuannya bukan membungkam kritik, melainkan menjaga ruang publik agar tetap sehat, rasional, dan beradab demi masa depan generasi mendatang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *