Sepakat Bercerai, Atalia dan Ridwan Kamil Komitmen Asuh Anak Bersama
JAKARTA – Proses hukum perceraian antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, Ridwan Kamil, memasuki babak baru. Setelah melalui tahapan mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka secara resmi dan damai. Kesepakatan tersebut dicapai setelah Atalia lebih dulu mendaftarkan gugatan perceraian.
Kesepakatan perceraian ini disampaikan secara terbuka oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak di Bandung. Mediasi yang diwajibkan dalam perkara perceraian telah dijalani langsung oleh Atalia dan Ridwan Kamil sebagai prinsipal, didampingi mediator dari Pengadilan Agama Bandung. Hasil mediasi tersebut menjadi dasar kelanjutan proses persidangan hingga nantinya pengadilan mengeluarkan putusan resmi.
Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa mediasi telah berlangsung dan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi pedoman kedua pihak dalam menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kami mau menyampaikan bahwa pada hari ini, tadi sore tepatnya, mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan dan dihadiri langsung oleh prinsipal (Atalia dan Ridwan Kamil) dengan mediator dari Pengadilan Agama,” kata pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.
Ia menambahkan, proses perceraian akan tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hasilnya ada beberapa kesepakatan yang disepakati. Dan yang hal lainnya adalah bahwa mediasi kemudian akan bergulir ke agenda persidangan, lalu secara normatif perceraian itu akan dijalankan dengan baik bersama-sama sampai nanti akhirnya putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Dari pihak Atalia, kuasa hukum Debi Agusfriansa menegaskan bahwa kesepakatan untuk berpisah telah dicapai dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga hubungan baik. Salah satu poin penting dalam hasil mediasi tersebut adalah komitmen kedua orang tua untuk tetap menjalankan peran bersama dalam pengasuhan anak.
“Pada dasarnya, beliau-beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kedua, akan saling menghormati satu sama lain dan juga akan merawat bersama anak-anak,” ucapnya.
Debi juga meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di ruang publik terkait penyebab gugatan cerai tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan, tidak terdapat unsur pihak ketiga sebagaimana yang kerap dirumorkan.
“Karena kebetulan kami dari pihak penggugat, kami yang membuat isi gugatan, kami pastikan di dalam isi gugatan itu tidak ada yang namanya pihak ketiga. Jadi ini murni ya, perpisahan ini murni karena keinginan kedua belah pihak,” katanya.
Kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa perceraian dapat ditempuh tanpa konflik berkepanjangan, dengan mengedepankan komunikasi dan kepentingan bersama, terutama terkait anak. Meski proses persidangan masih akan berlanjut secara normatif, kedua pihak sepakat menjalani seluruh tahapan hukum dengan tertib dan saling menghormati.
Pengadilan Agama Bandung selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan hingga perkara ini memperoleh putusan akhir. Publik pun diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga ruang privasi keluarga yang bersangkutan. []
Siti Sholehah.
