Kasus Viral Perselingkuhan, Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik ASN, menyusul mencuatnya dugaan perselingkuhan yang sempat viral di media sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hukuman disiplin paling berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemecatan tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan berjenjang.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir Antara, Minggu (21/12/2025).

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas kedua ASN tersebut, yakni hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kumpul kebo. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan keduanya beredar luas di media sosial dan memicu reaksi beragam dari masyarakat.

Aksi penggerebekan diketahui dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang terlibat. Anak tersebut disebut tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan orang tuanya. Peristiwa ini pun semakin memperbesar sorotan publik terhadap perilaku aparatur negara, khususnya yang memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan.

Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Namun, karena dugaan pelanggaran mengarah pada sanksi berat, proses kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus.

Menurut Ajat, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memperoleh rekomendasi hukuman disiplin.

Ajat menyebutkan bahwa rekomendasi dari BKN diterima pada 10 Desember 2025. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemkab Bogor menetapkan keputusan hukuman disiplin terhadap kedua ASN pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin secara resmi diserahkan kepada kedua oknum ASN tersebut pada 15 Desember 2025. Sejak tanggal tersebut, penghitungan masa banding administratif pun mulai diberlakukan.

“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.

Ajat juga menegaskan bahwa salah satu ASN yang terlibat, yakni pengawas perempuan, kini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini menandai berakhirnya hubungan kepegawaian yang bersangkutan dengan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Ajat mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Bogor agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama. Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku, integritas, serta moralitas sebagai aparatur negara yang mengemban amanah pelayanan publik.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” katanya.

Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan etika ASN tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan, serta menjadi peringatan bagi aparatur lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai moral dan profesionalisme. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *