Mayoritas Tanah Bupati Bekasi Tak Jelas Asalnya, KPK Lakukan Penelusuran

JAKARTA – Transparansi harta kekayaan kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa mayoritas aset tanah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tidak disertai keterangan asal-usul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 31 bidang tanah yang dilaporkan, sebanyak 29 di antaranya tercatat tanpa penjelasan mengenai sumber perolehannya. Kondisi ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk memeriksa kejelasan asal-usul harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara. Menurutnya, ketidaklengkapan data dalam LHKPN akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian antara harta dan penghasilan yang sah.

“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Budi Prasetyo ketika dihubungi, Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan LHKPN pada prinsipnya mengandalkan kejujuran dan kelengkapan informasi dari pelapor. Setiap aset, baik tanah, bangunan, maupun harta bergerak lainnya, seharusnya disertai keterangan sumber perolehan, seperti hasil sendiri, hibah, warisan, atau pembelian.

“Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN),” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom pada Senin (22/12/2025), hanya dua bidang tanah milik Ade Kuswara yang secara eksplisit dicatat sebagai ‘hasil sendiri’. Kedua aset tersebut berlokasi di Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai total sekitar Rp 435 juta. Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak memuat keterangan asal-usul, meskipun total nilai seluruh aset tanah mencapai sekitar Rp 76,5 miliar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait kesesuaian antara kekayaan yang dimiliki dengan sumber pendapatan yang dilaporkan. Dalam konteks pencegahan korupsi, LHKPN menjadi instrumen penting untuk mengawasi integritas pejabat publik sekaligus mendeteksi potensi gratifikasi, suap, atau tindak pidana korupsi lainnya.

Sorotan terhadap kekayaan Ade Kuswara semakin menguat setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam perkara tersebut, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan uang muka atau jaminan proyek yang direncanakan mulai dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ijon proyek tersebut berpotensi merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa serta membuka ruang korupsi sejak tahap perencanaan.

Dengan berkembangnya kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri tidak hanya aliran uang suap, tetapi juga asal-usul kekayaan yang dimiliki para tersangka. Penelusuran LHKPN dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pejabat publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *