Terungkap, Donna Fabiola Pengedar Kokain di Bali

JAKARTA – Upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di kawasan wisata dan hiburan malam kembali membuahkan hasil. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga menargetkan perhelatan musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka, salah satunya seorang perempuan bernama Donna Fabiola.

Nama Donna Fabiola menjadi sorotan karena perannya sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Donna diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali, dengan sumber barang haram tersebut berasal dari lingkaran terdekatnya.

“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Penangkapan Donna dilakukan pada Rabu (10/12) di sebuah kafe yang berada di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap dan Kombes Pol Awaludin Amin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya rencana peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.

Untuk memastikan keakuratan informasi, tim melakukan penyelidikan mendalam dan menggunakan metode undercover buy. Operasi penyamaran ini dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, bersama Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono.

Tim kemudian memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sebuah kafe di kawasan Petitenget. Anggota yang menyamar melakukan pemesanan kokain kepada Donna hingga tercapai kesepakatan transaksi. Saat transaksi hendak berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan di area parkiran kafe.

“Pada saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Saudari Donna, ternyata ada dua orang temannya, yaitu Emir dan Mifrat,” katanya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu klip kokain dan empat plastik klip berisi MDMA yang dikuasai Donna. Selain itu, dari dalam mobil juga ditemukan satu pod berisi THC yang berada di tas milik Emir.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah Donna yang berlokasi di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi kokain, satu piring alas wadah kokain, dua kartu yang digunakan untuk menggaris kokain, serta empat sedotan yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika.

“Menurut keterangan Saudari Donna, dirinya mendapatkan kokain untuk transaksi pertama dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu yang lalu sebanyak 10 plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 10 gram,” jelasnya.

Donna juga mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut telah dikonsumsi bersama suaminya di rumah mereka.

“Kemudian sisanya yang dia jual kepada anggota yang melakukan undercover,” katanya.

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah peredaran narkoba di acara-acara besar yang berpotensi menjadi sasaran empuk jaringan narkotika. Hingga kini, penyidik masih memburu Tigra Denres Sonda yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *