Dosen UNM Tersangka Pelecehan Mahasiswa Menghilang

MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan publik. Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM berinisial K kini berstatus buronan setelah dinyatakan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Aparat kepolisian menetapkan K dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Tersangka K sebelumnya telah menjalani proses hukum di Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan tahun 2025, menyusul laporan korban dan rangkaian penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Namun, proses hukum terhadap K sempat mengalami penundaan. Penahanan yang seharusnya dijalani oleh tersangka ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian.

“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar, dilansir detikSulsel, Minggu (21/12/2025).

Meski demikian, kepolisian tidak merinci secara detail sejak kapan penangguhan penahanan tersebut diberikan kepada tersangka K. Informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka juga tidak dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik. Situasi ini kemudian menjadi perhatian setelah tersangka tidak memenuhi kewajibannya dalam proses hukum lanjutan.

Keberadaan tersangka mulai dipertanyakan ketika penyidik hendak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan atau tahap II. Pada momen tersebut, K tidak hadir sebagaimana dijadwalkan. Upaya penjemputan pun dilakukan oleh penyidik ke alamat tersangka.

“Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Zaki Sungkar.

Sejak saat itu, tersangka K dinyatakan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut mendorong kepolisian untuk mengambil langkah hukum lanjutan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang. Status DPO ini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pencarian secara lebih luas.

Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa proses pencarian terhadap tersangka terus dilakukan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik kepada detikSulsel, Senin (22/12/2025).

Surat DPO tersebut tercatat dengan nomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO. Dengan diterbitkannya surat tersebut, kepolisian membuka kemungkinan kerja sama lintas wilayah untuk melacak keberadaan tersangka. Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan K agar segera melapor kepada aparat terdekat.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi perhatian bagi dunia pendidikan tinggi. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat kepolisian serta institusi terkait guna memastikan proses hukum berjalan adil dan korban memperoleh keadilan yang semestinya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *