Bupati Kukar Tetapkan UMK dan UMSK 2026 Usai Resmikan Jembatan Agung
KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan Aulia seusai meresmikan Jembatan Agung Tenggarong, Selasa (23/12/2025).
Dalam keterangannya, Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa UMK Kukar Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.991.797. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan UMK Tahun 2025. Ia menegaskan, kebijakan kenaikan upah ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak para pekerja di Kutai Kartanegara.
“Kenaikan UMK ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pekerja mendapatkan standar kesejahteraan yang layak,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan menggunakan indeks kontribusi tenaga kerja atau alpha sebesar 0,75. Menurutnya, formula tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.
Aulia juga menekankan pentingnya dialog dan musyawarah antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam proses penetapan upah. Ia menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kukar yang telah mencapai kesepakatan melalui Sidang Pleno yang digelar pada Senin sebelumnya. Ia menilai sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga menetapkan delapan sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penetapan UMSK dilakukan dengan besaran kenaikan yang bervariasi, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, indeks kontribusi tenaga kerja, serta kebutuhan industri. Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan sawit, pertambangan batu bara, pertambangan gas alam, jasa penunjang migas, pertambangan minyak bumi, industri kapal dan perahu, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Aulia menilai kenaikan upah sektoral tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja sekaligus memastikan sektor-sektor strategis di Kukar tetap kompetitif. “UMSK kami tetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik tiap sektor. Harapannya, pekerja mendapat kepastian upah, sementara dunia usaha tetap mampu bertumbuh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aulia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian Kutai Kartanegara. Ia berharap kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat menciptakan iklim kerja yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha di berbagai sektor.
“Kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kukar dirasakan oleh semua pihak, terutama pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah,” tutup Aulia. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Aulia Setyaningrum
