Pengaruh Sabu Berujung Pembunuhan, Ilham Dihukum 14 Tahun
Crime scene, do not cross police tape. Chalk outline from the murder scene, circled the body, and there are marks near the evidence of the gun shells. Place of murder
JAKARTA โ Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Muhamad Ilham, pria yang terbukti membunuh Muhammad Harfie Mushba. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menyoroti bahaya penyalahgunaan narkotika yang berkepanjangan hingga berujung pada tindak kekerasan fatal.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (18/12/2025) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang diketuai Noak Mispa Sianturi dengan anggota Wina Febriani dan Mentari Wahyudihati. Informasi itu dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Rabu (24/12/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Majelis hakim mengungkapkan latar belakang peristiwa bermula dari perasaan tidak dihargai yang dialami terdakwa terhadap korban. Ilham merasa sakit hati karena korban, yang merupakan pendatang, sering berpapasan namun tidak pernah menyapanya. Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi dorongan emosional yang diperparah oleh kondisi psikologis terdakwa akibat konsumsi narkotika.
Terdakwa juga mengaku mendengar bisikan menyerupai suara korban yang mengancam, โkalau tidak kamu matikan, saya yang akan matikan kamu, tunggu sajala,โ yang menurut pengakuan terdakwa telah dialami sejak 2021. Majelis hakim menilai bisikan tersebut sebagai bagian dari halusinasi yang muncul akibat penggunaan narkotika jenis sabu secara terus-menerus selama bertahun-tahun.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut terdakwa terdorong melakukan pembunuhan dengan tujuan menghentikan bisikan yang terus menghantuinya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, siang hari, terdakwa membawa senapan angin merek Mauser 2500 PSI PCL 4,5 mm dari kamar menuju lokasi tempat korban bekerja. Di lokasi tersebut, terdakwa menembakkan senapan angin ke arah kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hakim menilai terdapat jeda waktu yang cukup bagi terdakwa untuk berpikir dan mempertimbangkan perbuatannya sebelum melakukan penembakan. Hal tersebut menjadi salah satu dasar bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan, meskipun terdakwa berada dalam pengaruh narkotika.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan jiwa di RSUD Tuanku Imam Bonjol Kabupaten Pasaman, terdakwa dinyatakan berpikiran jernih serta mampu memahami dan menjawab pertanyaan sesuai konteks. Fakta ini menguatkan keyakinan hakim bahwa kondisi kejiwaan terdakwa tidak memenuhi unsur gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP.
Akibat konsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 15 tahun, terdakwa mengalami halusinasi dan bisikan yang menyerupai suara korban. Namun, majelis hakim menilai terdakwa tetap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras tentang dampak destruktif narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan mental, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal berat yang merenggut nyawa orang lain. []
Siti Sholehah.
