Prabowo Saksikan Penyerahan Dana Rp 6,6 T di Kejagung

JAKARTA — Upaya pemulihan keuangan negara dari praktik penyalahgunaan kawasan hutan kembali ditunjukkan melalui penyerahan uang rampasan dan denda administratif bernilai fantastis oleh Kejaksaan Agung. Total dana sebesar Rp 6,6 triliun resmi diserahkan kepada negara dalam sebuah seremoni yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menjadi simbol konkret hasil kerja penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik rawan pelanggaran dan kerugian negara. Pantauan di lokasi pada Rabu (24/12/2025) menunjukkan Presiden Prabowo tiba sekitar pukul 14.55 WIB untuk mengikuti prosesi penyerahan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Gunungan uang rampasan yang dipajang di lobi gedung Jampidsus menjadi sorotan utama. Tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu disusun rapi dan dibungkus plastik segel, bahkan hampir menutupi akses pintu masuk lobi gedung. Visual tersebut merepresentasikan besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekaligus skala penindakan hukum yang telah dilakukan.

Secara rinci, total uang yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Pertama, hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare. Kedua, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nilai Rp 2.344.965.750.000. Ketiga, uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.

Penyerahan dana dalam jumlah besar ini mencerminkan strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya disalahgunakan dinilai krusial untuk mendukung agenda keberlanjutan dan kedaulatan negara atas aset strategis.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara tersebut, menandakan kuatnya koordinasi lintas sektor. Di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh.

Kehadiran para pejabat tersebut mempertegas bahwa pengembalian kerugian negara akibat kejahatan kehutanan dan korupsi bukan hanya menjadi tugas satu institusi, melainkan agenda bersama pemerintah. Dana yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat fiskal negara dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Langkah Kejagung ini juga dinilai sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Selain memberikan efek jera, pemulihan aset menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *