Burhanuddin: Jaksa Melanggar Aturan Akan Ditindak Tegas

JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi di tengah sorotan publik terhadap perilaku aparat penegak hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan, khususnya di daerah, agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menyimpang dari sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

Peringatan tersebut disampaikan Burhanuddin menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat kejaksaan di daerah. Ia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan apa pun kepada bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etik, sekalipun mereka merupakan bagian dari institusi yang dipimpinnya.

“Instruksi kembalilah, saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, peraturan, dengan janji-janji mereka,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Menurut Burhanuddin, peringatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penegasan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi penyalahgunaan wewenang. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan.

Burhanuddin juga menekankan bahwa proses penindakan terhadap jaksa yang melanggar aturan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia menyebut Kejaksaan Agung tidak ragu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah.

“Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur. Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp804 juta selama periode November hingga Desember 2025. Sementara itu, Asis diduga menerima Rp63,2 juta sejak Februari hingga Desember 2025.

Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya. Ia juga disebut menerima tambahan dana sebesar Rp450 juta dari sumber lain. Adapun Taruna Fariadi diduga menerima uang dengan total mencapai Rp1,07 miliar.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kejaksaan Agung langsung mencopot ketiga pejabat itu dari jabatannya. Taruna Fariadi yang sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keseriusan dalam membersihkan internal institusi. Burhanuddin berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kejaksaan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *