Dua Prajurit Yonif TP 823 Diduga Terlibat Pembunuhan, TNI Bertindak Tegas

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan komitmennya untuk menangani secara terbuka dan tegas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial WNI (23) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dugaan tindak pidana serius tersebut melibatkan dua oknum prajurit aktif yang bertugas di Yonif Teritorial Pembangunan 823/Raja Wakaka, masing-masing berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19).

Pihak TNI AD menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat luas atas peristiwa yang mencoreng institusi tersebut. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Komandan Infanteri Brigade Teritorial Pembangunan 29/Mekongga, Kolonel Infanteri Alfriandy Bayu Laksono, yang memastikan bahwa institusi TNI tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Pertama-tama kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, dan kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka,” kata Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga Kolonel Alfriandy Bayu Laksono kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Kamis (25/12/2025).

Alfriandy menjelaskan bahwa kedua prajurit tersebut merupakan anggota Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan 823/Raja Wakaka yang berada di bawah naungan Kodam XIV/Hasanuddin. Saat ini, kasus dugaan pembunuhan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal oleh aparat penegak hukum militer.

“Proses sedang berlangsung dalam tahap penyelidikan dan bukti-bukti sementara masih terus dikumpulkan,” ujarnya.

Menurut Alfriandy, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Aparat TNI bekerja sama dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) setempat untuk memastikan setiap fakta di lapangan terungkap secara jelas. Ia menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan cukup bukti, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

TNI AD juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya. Alfriandy memastikan tidak akan ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut, sekalipun pelakunya merupakan prajurit aktif.

“Kami terbuka, proses bisa dilihat, tidak ada yang ditutupi, dan apabila terbukti, akan naik ke tahap penyidikan serta menjadi tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap prajurit TNI terikat oleh hukum militer maupun hukum pidana umum. Oleh karena itu, apabila terbukti bersalah, Prada Y dan Prada Z akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan dijatuhi sanksi pidana dan sanksi disiplin militer.

Dalam kesempatan tersebut, Alfriandy juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Ia meminta seluruh informasi yang beredar di ruang publik dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu kegaduhan.

“Saya berharap berita-berita di luar seharusnya di-cross-check karena penanganannya jelas terlihat di Sub Denpom,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. TNI AD menilai peristiwa ini sebagai pembelajaran penting untuk memperkuat pembinaan prajurit, khususnya terkait disiplin, moral, dan kepatuhan terhadap hukum.

Pimpinan TNI AD menegaskan bahwa tindakan individu tidak mencerminkan sikap institusi secara keseluruhan. Namun demikian, institusi berkomitmen untuk bertanggung jawab dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *