Angkot Tetap Beroperasi di Puncak Meski Dilarang Selama Libur Natal
BOGOR – Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru kembali menghadapi tantangan di lapangan. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan larangan operasional angkot pada 24–25 dan 30–31 Desember 2025, sejumlah angkot masih terpantau beroperasi di Jalan Raya Puncak pada Kamis (25/12/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan masih adanya angkot yang melintas di jalur tersebut, baik yang mengangkut penumpang maupun barang. Sebagian besar angkot terlihat bergerak dari arah Puncak menuju Jakarta. Kendaraan tersebut bahkan melaju hingga menuju Tol Jagorawi melalui Gerbang Tol (GT) Ciawi, meskipun larangan telah diberlakukan sejak sehari sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Padahal, kebijakan penghentian sementara operasional angkot di kawasan Puncak merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan angkot yang masih beroperasi. Ia memastikan bahwa langkah penertiban akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti kita tegur, akan kita tegur,” kata Bayu saat dihubungi.
Bayu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan merugikan para pengemudi angkot, melainkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan parah saat musim liburan. Selain itu, Pemprov Jabar juga telah menyiapkan skema kompensasi berupa insentif bagi pengemudi dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Jabar secara resmi mengumumkan penghentian sementara operasional angkutan umum di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Jalan Raya Puncak menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini, dengan penghentian operasional angkot selama empat hari, yakni 24–25 dan 30–31 Desember 2025.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).
Selama masa penghentian tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada para pengemudi dan pemilik angkot sebesar Rp 200 ribu per hari. Dana kompensasi tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer setelah proses verifikasi oleh Koperasi Konsumen Supir Umum (KKSU).
“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.
Bayu juga menjelaskan bahwa terdapat tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya selama kebijakan berlangsung, yakni trayek 02A, 02B, dan 02C, dengan total jumlah kendaraan mencapai sekitar 750 unit.
“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara konsisten demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di kawasan Puncak selama periode liburan. Masyarakat dan para pengemudi angkot juga diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama, sekaligus mendukung kelancaran arus wisata di salah satu destinasi favorit di Jawa Barat tersebut. []
Siti Sholehah.
