Kasus Dugaan Ijazah Palsu Menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung
JAKARTA – Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri menambah daftar panjang perkara hukum yang menjerat pejabat publik. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu, sebuah kasus yang kini menjadi perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk partai politik serta pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar di kalangan media, status tersangka Hellyana ditetapkan melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Hellyana disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen.
Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meski demikian, pihak Hellyana menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersebut. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku hingga kini belum memperoleh surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.
Sementara itu, kepolisian memastikan bahwa status tersangka telah ditetapkan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai tempat Hellyana bernaung. Ketua Umum PPP, Mardiono, menyatakan sikap partai yang menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, PPP membuka kemungkinan memberikan bantuan hukum apabila diminta oleh yang bersangkutan.
“Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Mardiono.
Mardiono menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan kesiapan partai untuk memberikan pendampingan hukum.
“Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan,” ujarnya.
Ia juga mengaku mengetahui kabar penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan media dan belum menerima laporan langsung dari Hellyana.
Di tingkat daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, turut memberikan tanggapan. Ia meminta agar wakilnya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi,” katanya.
Hidayat menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya maupun proses pencalonan pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” terangnya.
Ia berharap Hellyana dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan sembari tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum. []
Siti Sholehah.
