Lempar Botol ke Bus, Pria Singapura Dibui dan Didenda

traditional Korean alcohol

SINGAPURA – Kasus kekerasan di ruang publik kembali menjadi sorotan di Singapura setelah seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dijatuhi hukuman penjara dan denda ganti rugi akibat tindakannya yang membahayakan keselamatan penumpang transportasi umum. Insiden tersebut terjadi ketika Quztaza melempar botol kaca ke arah bus tingkat yang sedang berhenti di kawasan Orchard Road, hingga menyebabkan seorang penumpang perempuan mengalami luka di wajah.

Peristiwa ini bermula dari cekcok antara Quztaza dengan seorang pria bernama Lim Phang Kai. Keduanya terlibat adu mulut saat berada di dalam bus tingkat SMRT layanan 190 yang melaju dari kawasan Bukit Panjang. Ketegangan itu terjadi ketika Quztaza dan teman-temannya hendak turun dari bus, namun jalur mereka terhalang oleh Lim dan istrinya yang berada di tangga dek atas menuju dek bawah.

Situasi sempat mereda setelah Quztaza turun dari bus. Namun, ketegangan kembali memuncak ketika bus berhenti di lampu merah di sepanjang Orchard Road. Dari trotoar, Quztaza melihat Lim yang masih berada di dek atas bus melakukan gestur yang dianggapnya tidak pantas. Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi alkohol, Quztaza kemudian melemparkan botol soju yang sebelumnya diminumnya ke arah jendela bus.

Botol kaca tersebut melesat dengan kecepatan tinggi, menembus jendela tebal bus SMRT, dan mengenai pipi kiri istri Lim yang duduk di dekat jendela. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup serius hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan menjalani tindakan jahitan.

“Terdakwa melempar botol dengan kekuatan dan kecepatan sedemikian rupa sehingga memecahkan panel jendela tebal bus dan mengenai korban,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Intan Suhaily Abu Bakar.

“Melempar botol kaca ke jendela memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera pada orang lain, dan untungnya cedera yang dialami tidak serius dan pecahan kaca tidak melukai wajah korban lebih parah,” sambung jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, sekitar setengah dari dek atas bus terisi penumpang. Akibat insiden tersebut, layanan bus harus dihentikan dan para penumpang diminta turun untuk mencari transportasi alternatif.

Aksi Quztaza tidak berhenti pada insiden pelemparan botol. Ia juga diadili atas kasus pencurian minuman keras yang terjadi sebulan sebelumnya. Dalam kasus tersebut, Quztaza diduga mencuri sebotol wiski Chivas Regal senilai SGD 78 dari sebuah toko 7-Eleven dengan menyembunyikannya di saku celana. Aksi itu terungkap setelah manajer toko memeriksa rekaman CCTV.

Berdasarkan keseluruhan perbuatannya, pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman tujuh bulan dua minggu penjara kepada Quztaza. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta untuk biaya perawatan korban dan perbaikan jendela bus yang rusak. Jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 20 hari.

Putusan ini menegaskan sikap tegas otoritas Singapura terhadap tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum di ruang publik, terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat umum. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *