Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya Tuai Kecaman Publik

JAKARTA – Dugaan tindakan main hakim sendiri kembali menyita perhatian publik setelah seorang perempuan lanjut usia di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban pengusiran paksa dari rumah yang telah ditempatinya. Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya perlindungan hukum bagi warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

Korban diketahui bernama Elina Widjajanti (80), seorang nenek yang tinggal di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas). Pengusiran itu berlangsung tanpa adanya putusan pengadilan, sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Oktober 2025 dan terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak Elina menolak keluar dari rumahnya. Namun, penolakan tersebut tidak dihiraukan. Beberapa pria terlihat menarik dan mengangkat tubuh Elina secara paksa hingga akhirnya ia dikeluarkan dari rumah tersebut.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut tindakan pengusiran itu dilakukan secara brutal dan melibatkan banyak orang. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” ujar Wellem Mintarja.

Akibat kejadian tersebut, Elina mengalami luka fisik hingga mengeluarkan darah. Selain itu, ia juga tidak sempat menyelamatkan barang-barang pribadinya yang masih berada di dalam rumah. Kondisi ini memperparah penderitaan korban, mengingat usia lanjut dan keterbatasan fisik yang dimilikinya.

Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Elina telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan.

Peristiwa ini juga menarik perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan keprihatinannya dan meminta agar pihak-pihak terkait segera menelusuri duduk perkara kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pengusiran dengan cara kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Cara-cara ini brutal. Ini dikecam seluruh Indonesia. Nanti ormasnya (bisa) dikecam,” ucap Armuji.

Armuji menekankan bahwa penyelesaian sengketa, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan rumah, harus ditempuh melalui jalur hukum. Ia mengingatkan bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga, terlebih bagi lansia yang seharusnya mendapatkan perlakuan manusiawi.

Kasus yang menimpa Elina menambah daftar panjang dugaan aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan secara sepihak dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. Publik pun mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas demi mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *