Adu Mulut Soal Tarif, Kasir Salon Alami Penganiayaan

JAKARTA – Perselisihan internal di sebuah salon kecantikan di Kabupaten Pohuwanto, Provinsi Gorontalo, berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang kasir perempuan berinisial IT (25). Insiden tersebut kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian setelah korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) di sebuah salon yang berlokasi di Desa Marisa Utara, Kabupaten Marisa, Pohuwanto. Pelaku berinisial JN (28), yang berprofesi sebagai penata rambut di salon tersebut, diduga meluapkan emosinya kepada korban lantaran tidak sepakat dengan tarif jasa potong rambut yang ditetapkan.

Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban telah mendatangi kepolisian untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

“Iya, kemarin si korban melaporkan kasus diduga tindakan kekerasan, penganiayaan,” ujar Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, dilansir detikSulsel, Minggu (28/12/2025).

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula ketika IT, yang bertugas sebagai kasir, meminta seorang pelanggan membayar tarif sebesar Rp 200 ribu setelah rambutnya selesai ditata oleh JN. Penetapan harga tersebut ternyata memicu ketegangan antara keduanya. JN menilai tarif tersebut terlalu rendah dan tidak sebanding dengan hasil kerja yang ia lakukan.

Namun, IT disebut bersikeras bahwa tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan standar harga yang berlaku di salon tempat mereka bekerja. Perbedaan pandangan terkait harga jasa potong rambut itu kemudian berkembang menjadi adu argumen di hadapan pelanggan dan rekan kerja lainnya.

Situasi semakin memanas ketika pelaku tidak mampu mengendalikan emosinya. Menurut keterangan kepolisian, cekcok verbal tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban. IT diduga mengalami pemukulan, dilempari benda, hingga mengalami bantingan dan tendangan.

“Iya, diduga korban ditampar, dilempar pakai sisir kena di wajahnya, terus dibanting dan ditendang,” ungkap Kompol Heny.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Meski tidak disebutkan adanya luka berat, korban merasa trauma dan memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi, termasuk rekan kerja dan pihak manajemen salon, akan dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi kejadian. Polisi juga akan menelusuri apakah peristiwa ini dipicu semata oleh persoalan tarif atau terdapat faktor lain yang melatarbelakangi emosi pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya menjunjung profesionalisme dan etika. Aparat kepolisian mengingatkan bahwa persoalan internal di tempat kerja seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat, bukan dengan kekerasan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapat pendampingan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berjalan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *