Tragis, Konflik Open BO Akhiri Nyawa Perempuan di Malang
JAKARTA – Kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur, mengungkap sisi gelap praktik prostitusi daring yang berujung pada tindak kekerasan fatal. Korban berinisial ST (23) ditemukan tewas di sebuah kamar kos setelah terlibat pertemuan dengan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan. Kepolisian menetapkan penghuni kos tersebut sebagai tersangka dan telah mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (27/12/2025) malam, tidak lama setelah kejadian terungkap.
Dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025), motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan transaksi jasa open BO yang dilakukan pelaku dan korban. Kasus ini menyoroti bagaimana konflik dalam transaksi ilegal dapat berujung pada tindak pidana berat, bahkan merenggut nyawa.
Penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengungkapkan kronologi awal kejadian berdasarkan keterangan kliennya. Ia menjelaskan bahwa tersangka memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Setelah melakukan komunikasi, keduanya mencapai kesepakatan terkait pertemuan dan besaran tarif yang harus dibayarkan.
“Tersangka akhirnya cocok dan menjalin komunikasi dengan korban. Dari situ, didapat kesepakatan untuk berkencan dan disepakati bahwa pelaku harus membayar Rp 200 ribu,” ujar Guntur.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung di kamar kos pelaku. Korban datang sesuai janji, dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.
“Karena sudah sepakat, korban janjian dan datang ke rumah kos tersangka. Keduanya kemudian melakukan hubungan (badan),” kata Guntur, Minggu (28/12/2025).
Namun, situasi berubah setelah hubungan tersebut selesai dilakukan. Korban menagih bayaran sesuai kesepakatan awal. Di titik inilah konflik muncul. Pelaku justru mempersoalkan kondisi fisik korban yang dinilainya tidak sesuai dengan foto profil yang digunakan di aplikasi MiChat.
Perbedaan persepsi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan yang berakhir fatal. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami detail kejadian, termasuk rangkaian tindakan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar panjang kejahatan yang berakar dari praktik prostitusi daring. Fenomena open BO yang marak melalui aplikasi percakapan dinilai rawan memicu konflik, penipuan, hingga tindak kekerasan, baik terhadap pengguna jasa maupun penyedia layanan.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan mendalami seluruh unsur pidana yang ada. Selain pembunuhan, aparat juga tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal tambahan sesuai hasil penyidikan.
Tragedi ini sekaligus menjadi peringatan akan risiko besar dari aktivitas ilegal yang dilakukan tanpa perlindungan hukum. Aparat dan masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, sementara penegakan hukum terhadap praktik prostitusi daring terus menjadi tantangan tersendiri di era digital. []
Siti Sholehah.
