Tragis, Remaja 15 Tahun Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor Simalungun mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan dua remaja di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang remaja laki-laki berinisial AH (15) ditangkap atas dugaan membunuh pacarnya yang juga masih berusia 15 tahun. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat perempuan di area kebun pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelaku.

Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengantongi petunjuk yang mengarah kepada AH. Remaja tersebut akhirnya diamankan beberapa jam setelah penemuan mayat, tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah kakak kandungnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H Manullang, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat aparat di lapangan. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

“Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dan dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat,” kata AKP H Manullang, Senin (29/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban diketahui sedang dalam kondisi hamil. Fakta tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya peristiwa tragis ini. Menurut keterangan kepolisian, korban sempat meminta pelaku untuk memberikan sejumlah uang.

“Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban,” sebut Manullang.

Permintaan tersebut diduga memicu pertengkaran antara keduanya. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Polisi menyebutkan bahwa korban tewas akibat dicekik dan mengalami luka akibat senjata tajam.

Peristiwa ini menyoroti persoalan serius terkait pergaulan remaja, kurangnya pengawasan, serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi dan psikologis bagi anak-anak usia sekolah. Aparat kepolisian menilai kasus ini bukan hanya tindak kriminal semata, tetapi juga cerminan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian banyak pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.

Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menyatakan bahwa penanganan perkara akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana anak.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pelaku, serta instansi perlindungan anak, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap remaja, agar tragedi serupa tidak kembali terulang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *