Aniaya Istri, Pria 20 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

DEPOK – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kota Depok. Seorang pria berinisial RA (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya istrinya hingga korban mengalami luka serius pada bagian mata dan harus menjalani tindakan operasi medis.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Polisi menyebut perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan fisik berat karena menyebabkan korban menderita luka yang berdampak serius terhadap kesehatannya.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan bahwa RA dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Iya (terancam hukuman 10 tahun penjara),” ujar Made Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/12/2025).

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelaku KDRT yang menyebabkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.

Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta. Ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi korban kekerasan rumah tangga, khususnya perempuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan RA positif mengonsumsi dua jenis narkotika.

“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” kata Made Budi.

Dua jenis narkoba yang dikonsumsi pelaku adalah sabu dan ganja. Polisi menyebut kondisi tersebut diduga turut memengaruhi perilaku pelaku yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah alat isap sabu yang ditemukan tersimpan di dalam boks ponsel milik pelaku.

“Ya menurut informasi yang kami dapatkan, ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” jelas Made.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada mata sehingga harus menjalani tindakan operasi. Polisi tidak merinci kondisi terkini korban, namun memastikan bahwa luka yang dialami masuk dalam kategori luka berat sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, RA telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pemberatan lain dalam tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak KDRT yang melibatkan pasangan usia muda. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga serta menekankan pentingnya peran lingkungan sekitar dalam mencegah kekerasan sejak dini.

Polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi kerap menjadi pemicu tindakan kriminal lain, termasuk kekerasan dalam keluarga yang berdampak fatal bagi korban. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *