Seluruh Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Resmi Ditangkap

JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan penanganan kasus pengusiran terhadap seorang lanjut usia, Elina Widjajanti (80), telah memasuki tahap penting. Seluruh tersangka yang terlibat dalam peristiwa pengusiran paksa terhadap nenek Elina di Surabaya kini telah diamankan aparat kepolisian, termasuk satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka terakhir yang ditangkap berinisial MY alias M Yasin. Ia diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam aksi pengusiran korban dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penangkapan MY dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim setelah upaya pencarian intensif.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Abast, Selasa (30/12/2025).

Dengan ditangkapnya MY, polisi menyatakan seluruh tersangka yang sejauh ini teridentifikasi dalam perkara tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Abast menyebutkan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pengusiran tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan menyeluruh.

“Terbuka peluang penambahan tersangka baru. Saat ini polisi tengah melengkapi sejumlah bukti,” ujar Abast.

Ia menambahkan, para pelaku dalam perkara ini terancam hukuman pidana penjara yang tidak ringan. Berdasarkan pasal yang disangkakan, ancaman hukuman minimal mencapai lima tahun enam bulan penjara.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Ancaman pidana tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kekerasan, intimidasi, serta tindakan sewenang-wenang terhadap warga, terlebih korban merupakan seorang lansia.

Kasus pengusiran Nenek Elina sebelumnya menyita perhatian luas masyarakat. Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan sosial. Korban yang telah berusia 80 tahun dipaksa meninggalkan rumahnya sendiri, diduga akibat tekanan dan intimidasi dari sejumlah orang yang mengatasnamakan ormas.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban.

Polda Jatim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, termasuk yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi apa pun. Aparat memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa persoalan sosial, termasuk sengketa atau konflik lingkungan, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara intimidatif apalagi kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila menghadapi permasalahan, serta melaporkan setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan seluruh tersangka kini diamankan, polisi berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara terang peristiwa yang menimpa Nenek Elina, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *