Siswa SMP Jadi Korban Perampasan Usai Menolak Tawuran
TANGERANG SELATAN – Aksi tawuran antarpelajar kembali menimbulkan dampak serius yang merugikan pihak tak bersalah. Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial RAF menjadi korban perampasan disertai kekerasan di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa tersebut berujung pada hilangnya tas dan telepon seluler milik korban setelah dirampas oleh pelaku yang terlibat dalam tawuran.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu (17/12/2025). Saat kejadian, korban RAF tengah berada bersama temannya, AZK, dengan tujuan mengunjungi rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor. Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi pengalaman traumatis akibat bentrokan antar kelompok pelajar.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat bertemu dengan sejumlah temannya yang diduga hendak terlibat tawuran dengan kelompok pelajar dari sekolah lain. RAF menolak ajakan tersebut dan memilih tidak ikut dalam aksi kekerasan itu. Ketika situasi memanas dan kelompok teman korban kalah jumlah, mereka memilih melarikan diri dari lokasi.
Dalam kondisi tersebut, RAF justru terpisah dan dihadang oleh sekelompok pelaku yang berasal dari kubu lawan. Para pelaku mendekati korban menggunakan satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda. Aksi kekerasan pun tak terhindarkan.
“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Yandri dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Setelah korban terjatuh dan berada dalam kondisi terancam, para pelaku langsung merampas tas yang dibawa RAF. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam milik korban. Usai melakukan aksinya, para pelaku segera melarikan diri dan meninggalkan korban beserta saksi di lokasi kejadian.
“Korban perampasan merupakan pelajar SMP,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, menyampaikan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial HN (18).
Dalam pemeriksaan, HN mengakui keterlibatannya dalam aksi perampasan tersebut. Ia juga mengungkapkan rencana penggunaan barang hasil kejahatan yang dirampas dari korban.
“Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara handphone korban akan digunakan sendiri,” kata Iptu Agung.
Diketahui, pelaku merupakan pemuda yang telah putus sekolah. Polisi menilai keterlibatan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut menunjukkan dampak serius dari tawuran pelajar yang kerap berujung pada tindak kriminal lainnya, termasuk pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku mencapai 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya di wilayah rawan tawuran. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang melibatkan pelajar demi menjaga keamanan dan ketertiban umum. []
Siti Sholehah.
