Usai Pelaku Ditangkap, Nenek Elina Harap Haknya Dipulihkan
JAKARTA – Penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) menjadi titik terang dalam kasus sengketa rumah yang sempat menyita perhatian publik. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi mengamankan Samuel Ardi Kristanto selaku pembeli tanah dan M Yasin yang disebut sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pengusiran dan perusakan rumah yang ditempati Elina selama belasan tahun.
Peristiwa tersebut sebelumnya memicu keprihatinan luas lantaran melibatkan seorang perempuan lanjut usia yang harus kehilangan tempat tinggal beserta dokumen-dokumen penting miliknya. Setelah para terduga pelaku ditangkap, Elina mengungkapkan rasa syukur sekaligus harapannya agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Elina juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya yang telah menangani kasus tersebut.
“Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” Elina dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
Ungkapan terima kasih tersebut disampaikan Elina di tengah kondisi yang masih memprihatinkan. Meski proses hukum telah berjalan, ia mengaku belum sepenuhnya mendapatkan kembali hak-haknya yang hilang akibat tindakan pengusiran tersebut. Elina menegaskan bahwa selain penegakan hukum terhadap para pelaku, pemulihan kondisi rumah dan pengembalian barang-barang miliknya menjadi hal yang sangat ia harapkan.
Meski demikian, Nenek Elina tetap menuntut agar seluruh bangunan rumahnya yang dihancurkan dan berkas berkas dokumennya dikembalikan kepadanya.
“Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari,” ujar Elina.
Menurut Elina, dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting serta berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidupnya. Kehilangan surat tanah, sertifikat, dan barang-barang pribadi membuatnya berada dalam posisi yang semakin rentan, terlebih di usia lanjut.
Ia juga menyampaikan harapannya agar bangunan rumah yang ditempatinya belasan tahun bisa dibangun kembali seperti semula. “Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan,” katanya.
Kasus ini dinilai menjadi cerminan persoalan serius terkait sengketa lahan, praktik intimidasi, serta dugaan penyalahgunaan kekuatan kelompok dalam menyelesaikan konflik properti. Sejumlah pihak menilai bahwa peristiwa yang menimpa Elina harus menjadi pelajaran agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut kelompok rentan seperti lansia.
Polda Jawa Timur sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, pengrusakan, dan pengusiran paksa yang dilakukan tanpa dasar hukum. Proses penyidikan terhadap Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Publik kini menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan juga mampu memulihkan rasa keadilan bagi korban. Bagi Elina, keadilan tidak hanya berarti hukuman bagi pelaku, tetapi juga kembalinya rumah dan harta benda yang selama ini menjadi bagian dari hidupnya. []
Siti Sholehah.
