Tuduhan Selingkuh Picu Aksi Pembakaran Rumah di Kota Metro
JAKARTA – Aparat kepolisian di Kota Metro, Provinsi Lampung, menindak tegas aksi pembakaran rumah dan kendaraan yang diduga dipicu konflik rumah tangga. Seorang pria bernama Endang Sanjaya (48) diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar rumah beserta mobil milik istri sirinya. Tindakan tersebut berujung pada kerugian materiil besar bagi korban serta ancaman pidana serius bagi pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, api dengan cepat melalap rumah korban berikut satu unit kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun seluruh bangunan rumah dan kendaraan dilaporkan hangus terbakar.
Kepolisian bergerak setelah menerima laporan resmi dari korban. Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku beberapa hari setelah kejadian.
“Kami amankan pelaku setelah sebelumnya korban membuat laporan atas peristiwa pembakaran rumah serta harta benda korban yang terjadi pada Kamis lalu,” katanya dilansir detikSumut, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembakaran diduga kuat berawal dari konflik pribadi antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui menjalani hubungan sebagai pasangan suami istri yang menikah secara siri. Perselisihan tersebut dipicu oleh tuduhan korban terhadap pelaku yang diduga berselingkuh dan terlibat aktivitas perjudian.
Dugaan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan destruktif yang membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Polisi menegaskan bahwa apapun latar belakang konflik, tindakan main hakim sendiri dengan cara membakar rumah dan harta benda tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Mereka ini pasangan suami istri yang menikah secara siri. Jadi, berdasarkan pengakuan pelaku ini, karena dituduh berselingkuh sehingga hal tersebut memicu cekcok dan akhirnya terjadi pembakaran tersebut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian aparat karena melibatkan unsur kekerasan berbasis relasi personal serta penggunaan api yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Kepolisian menilai perbuatan tersebut bukan sekadar konflik rumah tangga, melainkan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan dampak luas, termasuk risiko menjalar ke bangunan lain dan mengancam keselamatan warga.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam dijerat pasal tentang pembakaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur yang bijak dan hukum, serta tidak menggunakan kekerasan atau tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Aparat meminta warga segera melapor jika mengetahui atau menyaksikan potensi tindak kekerasan agar dapat dicegah sejak dini.
Kasus ini menambah daftar peristiwa kriminal yang dipicu konflik domestik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya pengendalian emosi serta penyelesaian masalah secara damai dan sesuai hukum. []
Siti Sholehah.
