Pemerintah Kukar Perangi Miras Ilegal, 1.191 Botol Dihancurkan
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, aparat gabungan berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sebagai bentuk penegakan hukum, sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol hasil operasi yustisi dimusnahkan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Selasa (30/12/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Aulia Rahman Basri dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Proses pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan segel botol dan pembuangan isi minuman. Seluruh botol selanjutnya dihancurkan menggunakan alat berat jenis tandem roller hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan diputuskan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Minuman beralkohol tersebut disita dari berbagai lokasi di wilayah Kutai Kartanegara, hasil razia rutin dan operasi gabungan yang dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun 2025.
Dalam arahannya, Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP Kutai Kartanegara yang dinilai konsisten menjalankan tugas penegakan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pemusnahan minuman beralkohol ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius. Pemberantasan minuman beralkohol di Kutai Kartanegara bukan wacana, tetapi tindakan nyata yang berkelanjutan,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan keamanan, meningkatnya angka kriminalitas, hingga masalah sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan atau distribusi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Aulia berharap Satpol PP Kukar terus menjaga konsistensi dalam menegakkan peraturan daerah, tidak hanya terkait minuman beralkohol, tetapi juga pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Menurutnya, keberhasilan penegakan perda membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan penuh dari masyarakat.
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol ini sekaligus menandai penutupan rangkaian operasi yustisi tahun 2025 di Kutai Kartanegara. Pemerintah daerah memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kukar. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Aulia Setyaningrum
