Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala

JAKARTA – Proses hukum atas meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhamad Jeksen (19), usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) Butaiyo Nusa terus bergulir. Kepolisian Resor Bone Bolango telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, menyusul hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastio menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dalam rangkaian kegiatan diksar mapala tersebut.

“Kemarin lebih kurang satu bulan yang lalu, kami sudah lakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka untuk jumlah (tersangka) lebih kurang sembilan orang sementara ini,” ujar Yudhi Prastio dalam konferensi pers akhir tahun 2025, dilansir detiksulsel, Rabu (31/12/2025).

Meski telah menetapkan sembilan tersangka, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas para pelaku ke publik. Namun, Yudhi menegaskan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memiliki peran langsung dalam tindakan penganiayaan terhadap korban selama pelaksanaan diksar.

“Beberapa alat bukti petunjuk, keterangan saksi, sehingga terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan penganiayaan,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersebut, para tersangka berasal dari unsur panitia pelaksana kegiatan hingga alumni mapala yang turut hadir dalam rangkaian diksar. Polisi menilai keterlibatan mereka tidak terlepas dari aktivitas fisik yang diduga melampaui batas kewajaran dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi pecinta alam tersebut.

Yudhi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan sikap kooperatif para tersangka selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Kesembilan tersangka tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Para tersangka hanya dikenai wajib lapor di Polres Bone Bolango,” jelasnya.

Kendati demikian, polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka. Saat ini, penyidik masih fokus pada pemenuhan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Yudhi menambahkan, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, sembilan tersangka tersebut akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk menjalani tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal antara 10 hingga 15 tahun. Polisi menegaskan penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus peringatan keras agar kegiatan kemahasiswaan, khususnya yang bersifat fisik, dilaksanakan sesuai aturan dan menjunjung tinggi keselamatan peserta.

Kasus tewasnya Muhamad Jeksen ini juga menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan diksar mapala di lingkungan kampus, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *