Tolak Jatah Rp 200 Ribu, Pedagang Jadi Korban Penganiayaan di Jaktim
JAKARTA – Aksi pemalakan yang berujung penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, menuai perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pedagang mengalami kekerasan fisik hingga hidungnya berdarah, diduga akibat menolak permintaan setoran uang dari sekelompok pria yang mengaku sebagai “penguasa wilayah”.
Peristiwa ini mencuat setelah video memperlihatkan cekcok antara korban dan sejumlah orang di lokasi kejadian. Dalam rekaman yang beredar, salah satu pria terdengar melontarkan ancaman secara verbal kepada korban.
“Apa, lu mau nantangin?” tanya diduga pelaku, dalam video beredar dilihat detikcom, Kamis (01/01/2026).
Berdasarkan narasi yang menyertai video tersebut, korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu sebagai jatah keamanan atau kebersihan. Namun, korban menolak permintaan itu dengan alasan baru membuka lapak dan belum memperoleh hasil penjualan. Penolakan tersebut diduga memicu adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bukan hanya satu pedagang yang menjadi korban. Setidaknya terdapat dua PKL yang mengalami penganiayaan dalam insiden tersebut. Salah satu korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah, sementara korban lainnya terluka di tangan akibat menangkis senjata tajam yang dibawa pelaku.
Peristiwa pemalakan dan penganiayaan itu diketahui terjadi pada Kamis (25/12/2025) di kawasan sekitar jembatan BKT, Jakarta Timur. Setelah video tersebut viral, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan para terduga pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Penangkapan ini disampaikan Alfian melalui unggahan di akun Instagram resminya.
“Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” kata Alfian.
Menurut keterangan kepolisian, SH diduga berperan aktif dalam melakukan pemalakan dengan membawa senjata tajam untuk menekan korban agar menyerahkan uang. Sementara itu, satu pelaku lainnya juga terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik.
Pelaku kedua berinisial SA (36), yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir di sekitar lokasi, disebut melakukan penganiayaan dengan cara menyundul korban hingga menyebabkan luka di bagian hidung.
“Sementara pelaku lainnya, SA, seorang tukang parkir melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.”
Polisi memastikan kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Aparat juga menegaskan komitmen untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar pedagang kecil.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan keamanan dan kenyamanan PKL di ruang publik perkotaan. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan pemalakan atau kekerasan. Polisi juga mengajak warga sekitar untuk aktif bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik premanisme. []
Siti Sholehah.
