KUHP Baru Berlaku, Ini Nasib Perkara Pidana yang Masih Berjalan
JAKARTA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi dimulai hari ini. Momentum ini menjadi penanda perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, sekaligus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan aparat penegak hukum: bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dan terdakwa yang perkaranya ditangani berdasarkan KUHP lama?
Berdasarkan penelusuran detikcom, Jumat (02/01/2026), KUHP baru telah mengantisipasi situasi tersebut melalui sejumlah ketentuan peralihan. Aturan ini dirancang untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjunjung prinsip keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Salah satu ketentuan kunci tercantum dalam Pasal 3 KUHP. Pasal ini mengatur penerapan hukum pidana apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan. Prinsip yang dianut adalah pemberlakuan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan:
“(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”
Lebih lanjut, KUHP baru membuka kemungkinan dihentikannya proses hukum secara otomatis apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2):
“(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.”
Ketentuan tersebut juga berdampak langsung pada status penahanan. Jika tersangka atau terdakwa tengah menjalani penahanan, maka aparat berwenang wajib membebaskannya.
“(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.”
KUHP baru juga mengatur kondisi bagi terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Jika perbuatan yang dilakukan tidak lagi dipidana, maka pelaksanaan putusan harus dihentikan.
“(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.”
Namun demikian, pembebasan tersebut tidak otomatis menimbulkan hak ganti rugi bagi pihak yang dibebaskan.
“(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.”
Selain Pasal 3, aturan transisi juga ditegaskan dalam Pasal 618 KUHP baru. Pasal ini menegaskan bahwa perkara pidana yang masih dalam proses peradilan pada saat KUHP baru berlaku akan mengikuti ketentuan undang-undang yang baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
Dengan berlakunya KUHP baru ini, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam menilai setiap perkara, khususnya yang masih berjalan. Penerapan asas lex mitior atau hukum yang paling ringan menjadi kunci agar proses penegakan hukum tetap adil, transparan, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. []
Siti Sholehah.
