Kadisnaker Kabupaten Probolinggo Tekankan Pengusaha Patuh Terapkan UMK dan UMSK

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar menekankan kepada para pengusaha untuk patuh menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Menurut Saniwar kebijakan UMK dan UMSK tidak bisa dilihat sekadar sebagai penetapan angka upah.

“Kebijakan pengupahan memiliki implikasi langsung terhadap hubungan industrial dan stabilitas ekonomi daerah,”ujarnya saat sosialisasi penerapan UMK dan UMSK, Selasa (30/12/2025) bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.164.526.

Angka tersebut naik Rp 175.119. Atau naik sekitar 6 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.989.407.

Selain UMK, pemerintah juga menetapkan UMSK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp 3.317.559. UMSK ini hanya berlaku untuk sektor tertentu, yakni PLTU Paiton.

“Kami berharap perusahaan benar-benar memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan UMK dan UMSK secara tepat agar hubungan industrial di Kabupaten Probolinggo tetap berjalan harmonis dan berkelanjutan,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *