Tak Dapat Akses Bertemu Anak, Ayah Nekat Rebut Paksa
JAKARTA – Kasus perebutan anak yang terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyoroti persoalan pelik sengketa hak asuh pascaperceraian. Seorang pria berinisial JE nekat merebut paksa anak kandungnya dari mantan istri karena merasa tidak memiliki akses untuk bertemu sang anak, meskipun hak asuh telah ditetapkan pengadilan kepada pihak ibu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (03/01/2026) dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa JE dan mantan istrinya telah resmi bercerai. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak ditetapkan berada di tangan sang ibu.
Namun, menurut keterangan JE kepada penyidik, sejak beberapa bulan terakhir ia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan mantan istrinya. Kondisi itu membuat JE merasa kehilangan kesempatan untuk bertemu dengan anaknya sendiri.
“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto dalam keterangannya, Senin (05/01/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, rasa frustrasi tersebut mendorong JE untuk melakukan tindakan di luar jalur hukum. Ia kemudian mengajak dua rekannya untuk membantu merebut paksa anaknya dari pengasuhan sang ibu. Aksi itu dilakukan setelah korban bersama anaknya selesai beribadah di sebuah gereja di wilayah Kelapa Gading.
Menurut keterangan polisi, kejadian berlangsung cepat dan sempat menimbulkan kepanikan. Seorang pria tiba-tiba mendekati korban dan langsung menarik paksa anak tersebut sebelum melarikan diri.
“Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tutur Seto.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran. Berkat keterangan saksi dan rekaman di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu singkat, ketiganya berhasil diamankan.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial JE, JP, dan D. Ketiganya diduga berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan perebutan paksa anak tersebut. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelapa Gading.
Kompol Seto menegaskan bahwa persoalan hak asuh anak seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi membahayakan anak dan melanggar hukum pidana. Aparat menilai tindakan JE tidak dapat dibenarkan, meskipun dilatarbelakangi keinginan bertemu dengan anak kandungnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa konflik pascaperceraian kerap memunculkan persoalan emosional yang kompleks. Namun, aparat menegaskan bahwa setiap pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memastikan kondisi psikologis anak pascakejadian. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. []
Siti Sholehah.
