Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Soal Batas Wilayah Antar Desa
KUTAI KARTANEGARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah antar desa melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (05/01/2026), sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait batas wilayah antara Desa Bukit Raya, Desa Tanjung Batu, dan Desa Perjiwa.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono. Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari unsur Forum Muspika, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, para kepala desa dan kepala dusun, hingga perwakilan warga yang memiliki 12 sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa batas wilayah.
Dalam rapat tersebut, Agustinus Sudarsono menyampaikan bahwa forum RDP tidak hanya berfungsi sebagai ruang klarifikasi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan warga. Ia mengapresiasi kehadiran masyarakat yang secara aktif menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara langsung kepada DPRD.
Menurut Agustinus, persoalan batas wilayah dan kepemilikan lahan merupakan isu sensitif yang harus diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Penanganan yang tidak tuntas dikhawatirkan dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat serta berdampak pada stabilitas sosial di tingkat desa.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kukar mendorong langkah konkret berupa pengukuran ulang terhadap 12 sertifikat tanah yang dipermasalahkan. Pengukuran ulang tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan instansi teknis terkait guna memastikan kejelasan status lahan.
“Pengukuran ulang akan dilakukan bersama BPN dan instansi terkait agar status lahan jelas dan tidak merugikan pihak manapun,” ujar Agustinus dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, DPRD Kukar berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian sengketa batas wilayah ini hingga tuntas. Koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan agar setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan warga yang hadir dalam RDP berharap hasil pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki. Warga mengaku selama ini mengalami kebingungan akibat adanya perbedaan klaim batas wilayah antar desa, yang berdampak langsung pada status administrasi dan kepemilikan tanah.
Komisi I DPRD Kukar menargetkan agar proses tindak lanjut, khususnya pengukuran ulang lahan, dapat segera dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum. Hasil pengukuran ulang nantinya akan menjadi dasar penetapan batas wilayah yang sah, jelas, dan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Aulia Setyaningrum
