Aset Tak Dilaporkan di LHKPN, KPK Dalami Kepemilikan Ridwan Kamil
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepatuhan pelaporan harta kekayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Salah satu fokus utama penyidik adalah sejumlah aset yang diduga belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk aset berbentuk tempat usaha seperti kafe atau kedai kopi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menyoroti keberadaan aset semata, tetapi juga menguji kewajaran antara penghasilan resmi Ridwan Kamil dengan nilai dan jenis aset yang dimilikinya. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan apakah harta tersebut diperoleh secara sah dan sesuai dengan profil penghasilan yang bersangkutan.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (06/01/2026).
Menurut Budi, proses penyandingan ini menjadi bagian penting dari tahapan lanjutan penyidikan. KPK berupaya melihat hubungan logis antara pemasukan, pengeluaran, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan yang mengalir ke pihak lain.
“Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, KPK juga telah mendalami penghasilan resmi yang diterimanya selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Tidak hanya itu, penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya sumber penghasilan lain di luar gaji dan tunjangan resmi sebagai kepala daerah.
“Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa terdapat sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam LHKPN. Aset-aset tersebut diduga berupa aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi dan telah terdeteksi oleh penyidik.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, aset yang dimaksud termasuk tempat usaha yang dijalankan secara komersial. Saat pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pada Selasa (02/12/2025), penyidik telah mengajukan pertanyaan khusus terkait kepemilikan aset-aset tersebut.
“Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” sebutnya.
Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank BUMD. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk tanggung jawab pribadi dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter. []
Siti Sholehah.
