Kantor Diduga Pusat Scam Internasional Digerebek, 6 Orang Jadi Tersangka

YOGYAKARTA – Upaya kepolisian dalam memerangi kejahatan siber kembali membuahkan hasil. Jajaran Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah kantor di kawasan Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga kuat menjadi pusat operasional praktik penipuan daring atau scam dengan jaringan internasional. Dari penggerebekan tersebut, puluhan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah iklan lowongan kerja yang dinilai tidak lazim dan mencurigakan. Lowongan itu mensyaratkan pelamar mampu berbahasa Inggris serta memahami penggunaan aplikasi kencan atau dating apps, yang kemudian menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik penipuan berbasis digital.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengatakan jumlah orang yang diamankan cukup banyak sehingga proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama.

“Ada puluhan (orang yang diamankan usai penggerebekan) makannya nunggu pemeriksaan sampai selesai,” jelas Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi saat dihubungi, Selasa (06/01/2026).

Menindaklanjuti temuan patroli siber tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah kantor bernama PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati. Pada Senin (05/01/2026), polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa dari penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana penipuan berbasis love scamming.

“Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming. Selanjutnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan di temukan sarana tindak pidana,” jelas Pandia dalam press rilis di Mapolresta Jogja, Rabu (07/01/2025).

Menurut Pandia, kantor tersebut diduga dijadikan sebagai pusat operasional penipuan dengan modus menjalin hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan, yang kemudian berujung pada permintaan uang atau aset bernilai tinggi.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 64 orang yang bekerja di perusahaan tersebut turut diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Selanjutnya untuk barang bukti beserta 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan 64 orang tersebut ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang,” sambungnya.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan jajaran pimpinan dan pengendali operasional di kantor tersebut. Mereka terdiri dari R (35) selaku CEO, H (33) sebagai HRD, P (28) dan J (28) yang menjabat sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

Sementara itu, puluhan karyawan lainnya masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka, termasuk apakah para pekerja tersebut mengetahui secara penuh aktivitas ilegal yang dijalankan perusahaan atau hanya berperan sebagai operator.

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait maraknya praktik penipuan daring yang kerap memanfaatkan kedok perusahaan legal dan lowongan kerja palsu. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan kriteria tidak wajar serta melaporkannya kepada aparat berwenang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *