Sejoli Diduga Hendak Gugurkan Kandungan, Polisi Bertindak
BOGOR – Aparat kepolisian menggagalkan dugaan percobaan aborsi yang melibatkan sepasang kekasih di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi lintas wilayah yang diterima kepolisian setempat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup hingga berhasil mengamankan pasangan yang diduga hendak melakukan pengguguran kandungan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi awal dari Kapolsek Ciputat. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengguguran kandungan yang akan dilakukan oleh sepasang kekasih di wilayah Puncak.
“Polsek Cileungsi menerima informasi adanya sepasang kekasih yang diduga akan melakukan percobaan aborsi. Informasi tersebut berasal dari Kapolsek Ciputat Kompol Bambang, yang mendapatkan laporan terkait rencana pengguguran kandungan di Jalan Raya Puncak,” kata Edison, Rabu (07/01/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, aparat Polsek Cileungsi langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Upaya awal dilakukan secara persuasif dan tertutup guna menghindari kecurigaan dari pihak yang diduga terlibat.
“Salah satu anggota Polwan Polsek Cileungsi sempat menghubungi laki-laki berinisial A dengan menyamar sebagai dokter kandungan, namun upaya tersebut gagal lantaran pasangan tersebut sudah mencurigai,” ucapnya.
Karena pendekatan awal tidak membuahkan hasil, Kapolsek Cileungsi kemudian mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi langsung lokasi praktik dokter kandungan yang diduga akan didatangi pasangan tersebut. Dalam upaya tersebut, Edison menyamar sebagai pasien guna memantau situasi di lapangan.
“Di ruang tunggu praktik dokter tersebut, mendapati sepasang kekasih yang dicurigai masing-masing berinisial F (perempuan) dan A (laki-laki),” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh di lokasi, diketahui bahwa pasangan tersebut masih berstatus pacaran. Perempuan berinisial F diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan sekitar tiga bulan. Dugaan sementara, pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Edison menjelaskan bahwa sebelum mendatangi lokasi tersebut, pasangan itu sempat mengunjungi seorang dokter di wilayah Cibogo, Cipayung. Namun, dokter tersebut menolak melakukan tindakan aborsi dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan kehamilan terlebih dahulu sesuai prosedur medis.
“Mereka sebelumnya mendatangi salah satu dokter di wilayah Cibogo, Cipayung, namun dokter tersebut tidak menyarankan tindakan aborsi dan meminta dilakukan pemeriksaan kehamilan terlebih dahulu,” sebutnya.
Dalam pendalaman kasus, terungkap pula bahwa rencana pengguguran kandungan tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari keinginan kedua pasangan. Pasangan tersebut mengaku berada dalam tekanan, khususnya dari pihak keluarga perempuan.
“Karena sejak awal pihak laki-laki dianggap tidak sanggup bertanggung jawab,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih didalami lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau memberikan tekanan kepada pasangan tersebut. Polisi juga menekankan pentingnya pendekatan humanis, mengingat kasus ini menyangkut persoalan kesehatan, psikologis, serta masa depan anak yang dikandung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik aborsi ilegal memiliki risiko besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan ibu. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi persoalan kehamilan, serta mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, medis, dan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Siti Sholehah.
