Yai Mim Akui Jalani Perawatan Jiwa di Tengah Kasus Pornografi

JAKARTA – Kasus dugaan pornografi yang menjerat mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim, kembali menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul pernyataan Yai Mim yang menyebut dirinya tidak dapat diproses hukum karena berstatus sebagai pasien rumah sakit jiwa. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui sebuah video yang beredar di media sosial dan memicu beragam respons masyarakat.

Dalam video tersebut, Yai Mim menyampaikan keyakinannya bahwa statusnya sebagai pasien rumah sakit jiwa membuat dirinya terbebas dari jerat hukum. Ia bahkan mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka,” ujar Yai Mim dalam pernyataan video, Kamis (08/01/2026).

Pernyataan tersebut menimbulkan polemik, terutama terkait pemahaman publik mengenai hubungan antara kondisi kesehatan mental dan pertanggungjawaban hukum. Sejumlah pihak menilai klaim tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum dan medis yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.

Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan bahwa dirinya adalah sosok dalam video tersebut. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini masih menjalani perawatan kesehatan mental secara berkala. Menurutnya, status sebagai pasien rumah sakit jiwa bukanlah klaim baru, melainkan telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat,” ujarnya.

Yai Mim menyebut perawatan yang dijalaninya bersifat rawat jalan, dengan kewajiban mengikuti terapi serta mengonsumsi obat-obatan sesuai anjuran dokter. Ia menegaskan bahwa kondisi kejiwaannya telah didokumentasikan secara medis dan memiliki bukti administrasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, turut mengonfirmasi status kesehatan kliennya. Ia menjelaskan bahwa Yai Mim memang terdaftar sebagai pasien di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dan masih menjalani pengobatan hingga saat ini.

“Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ,” kata Agustian.

Namun demikian, Agustian tidak secara gamblang menyatakan bahwa status tersebut otomatis menghapus tanggung jawab hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa persoalan hukum dan kondisi kejiwaan merupakan dua aspek berbeda yang harus dinilai oleh aparat penegak hukum melalui prosedur yang sah, termasuk pemeriksaan psikiatri forensik jika diperlukan.

Dalam konteks hukum pidana, seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tidak serta-merta terbebas dari proses hukum. Aparat penegak hukum umumnya akan melibatkan ahli kejiwaan untuk menilai apakah yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum saat tindak pidana diduga terjadi.

Kasus Yai Mim ini pun menambah daftar panjang perkara yang menuntut kehati-hatian dalam penanganan, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti kesehatan mental. Di satu sisi, hak pasien dengan gangguan jiwa harus dilindungi. Namun di sisi lain, proses penegakan hukum juga harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.

Hingga kini, aparat kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dampak status kesehatan mental Yai Mim terhadap proses penyidikan. Publik pun menanti kejelasan hukum atas kasus ini, sembari berharap penanganannya dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *