Lima Tersangka Perdagangan Senjata Api Tanpa Izin Ditangkap Polisi

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan perakitan dan perdagangan senjata api ilegal yang dinilai berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Dalam operasi yang melibatkan lintas satuan, Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga berperan dalam produksi dan distribusi senjata api tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak akhir tahun lalu. Aparat kepolisian menilai praktik perakitan dan peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tindak pidana serius yang dapat memicu meningkatnya kejahatan bersenjata di wilayah perkotaan.

“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (10/01/2026).

Dari lima tersangka tersebut, dua orang diamankan dalam penindakan terbaru yang berlangsung di wilayah Jawa Barat. Penangkapan ini melengkapi pengungkapan sebelumnya, di mana tiga tersangka lebih dulu ditangkap pada pertengahan Desember 2025.

“Hari ini, 2 orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk 3 orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya tanggal 16 Desember 2025,” jelasnya.

Kepolisian menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari perakitan senjata api hingga dugaan distribusi kepada pihak-pihak tertentu. Meski demikian, polisi belum merinci sasaran penjualan senjata ilegal itu dan masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan tindak kriminal lain.

Dalam penggerebekan dan penangkapan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti itu meliputi senjata api rakitan, amunisi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit dan memodifikasi senjata.

“Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pimpinan kami,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan serius, seperti perampokan bersenjata, penembakan, hingga aksi kekerasan terorganisasi.

Selain itu, keterlibatan Sat Brimob Polda Jawa Barat dalam operasi ini menunjukkan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terkoordinasi dan terukur, mengingat risiko tinggi yang dapat timbul dalam penindakan terhadap jaringan senjata api ilegal.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelima tersangka untuk mengungkap jalur distribusi senjata, sumber bahan baku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara guna menelusuri apakah senjata-senjata tersebut telah digunakan dalam tindak pidana lain.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal. Menurut polisi, partisipasi publik sangat penting dalam mencegah senjata ilegal jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *