Cemburu Buta, Pria di Kendari Aniaya dan Kencingi Pacar

KENDARI – Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi dan menimbulkan keprihatinan. Seorang pria berinisial LFA (44) dilaporkan menganiaya kekasihnya, NA (20), di Kota Kendari, Sulawesi Selatan. Tidak hanya melakukan pemukulan dan tendangan, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak manusiawi dengan mengencingi tubuh korban. Aksi tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang berlebihan.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto menjelaskan bahwa tindakan kekerasan dilakukan pelaku karena diliputi emosi setelah mendengar informasi terkait aktivitas masa lalu korban.

“Pelaku cemburu dan emosi karena pacarnya pernah miras dengan pria lain,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto dilansir detikSulsel, Senin (12/01/2026).

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak jalan-jalan. Awalnya, situasi terlihat biasa saja tanpa tanda-tanda akan terjadi kekerasan. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mulai melontarkan pertanyaan terkait isu yang didengarnya mengenai korban yang disebut pernah mengonsumsi minuman keras bersama pria lain.

Percakapan tersebut memicu pertengkaran. Pelaku yang diliputi rasa cemburu kemudian kehilangan kendali emosi. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara berulang.

“Karena emosi pelaku langsung menganiaya korban dengan menendang dan memukuli korban,” lanjut Welli.

Tidak berhenti sampai di situ, tindakan pelaku semakin brutal. Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat korban.

“Pelaku juga mengencingi badan korban,” imbuhnya.

Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Polresta Kendari.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi, termasuk dalam pacaran, merupakan tindak pidana serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, agar korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis relasi personal yang terjadi di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa rasa cemburu yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan dalam hubungan asmara. Padahal, persoalan pribadi seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, bukan dengan kekerasan.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan korban, termasuk mengumpulkan barang bukti serta saksi untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan sesuai hukum pidana yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kecemburuan bukan alasan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap siapa pun. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *